Korupsi 14,5 Miliar Rupiah Bansos Covid 19, Mensos Juliari Jadi Tersangka

<p>Foto: Press Rilis KPK Korupsi Dana Bansos Covid 19 di Kemensos.</p>
Foto: Press Rilis KPK Korupsi Dana Bansos Covid 19 di Kemensos.

Berita nasional, gemasulawesiKPK menetapkan Menteri Sosial atau Mensos Juliari Peter Batubara jadi tersangka korupsi program Bantuan sosial atau Bansos penanganan Covid 19.

“KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari P. Batubara), pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS), Adi Wahyono (AW). Sebagai pemberi Ardian I M (AIM), Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri, saat press conference virtual, Minggu 6 Desember 2020.

KPK membongkar kasus dugaan korupsi bansos covid 19 di Kemensos lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap enam orang.

Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemensos Shelvy N.

Baca juga: Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi BLT Desa Siniu Parimo

KPK Amankan Uang 14,5 Miliar Rupiah

Dalam operasi OTT yang membuat Mensos Juliari jadi tersangka, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Uang disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.

“Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per pakat bansos,” jelasnya.

Baca juga: Terealisasi 52 Persen, Satgas Maksimalkan Penyaluran Program PEN Kuartal IV

Firli menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi ini dimulai dari pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19. Kementerian Sosial menyalurkan bansos berupa paket sembako senilai Rp 5,9 triliun. Menurut dia, terdapat total 272 kontrak bansos yang didistribusikan dua periode.

“Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS,” jelas dia.

MJS dan AW kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik MJS.

Baca juga: DKPP Turunkan Abd Chair Dari Kursi Ketua KPU Parimo

“Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW,” ucap Firli.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Uang itu selanjutnya dikelola Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari, untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi politikus PDIP itu.

Baca juga: Camat Tidak Bisa Intervensi Dana Desa

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020, sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Jeratan Hukum Korupsi Mensos Juliari

Selaku penerima, Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan selaku pemberi, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Dugaan Korupsi BLT Siniu Parimo, Satu Orang Jadi Tersangka

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

OTT Bupati Banggai Laut, KPK Turut Amankan 16 Orang

Informasi terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, 16 orang turut diamankan saat OTT Bupati Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah.

Awasi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Siapkan Ribuan PTPS

Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, telah menyiapkan ribuan Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS untuk awasi pelanggaran Pilkada.

Kesbangpol Fasilitasi Bantuan Usaha untuk Eks Napiter

Kesbangpol Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah fasilitasi bantuan usaha untuk eks Napiter, usai menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan.

Tiga Nama Lulus Seleksi Kompetensi Jabatan Sekda

Tiga dari empat nama pendaftar lulus seleksi kompetensi jabatan Sekretaris daerah atau Sekda Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.

Ini Larangan untuk ASN Jelang Pilkada 2020

Jelang pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Provinsi Sulawesi Tengah, Tim Desk Pilkada Parigi Moutong menyebut ada beberapa larangan untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Berita Terkini

wave

Mengisahkan Teror Menakutkan Akibat Dosa di Masa Lalu, Inilah Sinopsis Film Horor Rest Area

Film horor Rest Area akan segera tiba, menceritakan kisah menakutkan tentang konsekuensi dari dosa yang dilakukan di masa lalu

Terjebak dalam Dimensi Lain ketika Mendaki Gunung, Inilah Sinopsis dari Film Horor Dusun Mayit

Indonesia akan kedatangan film horor Dusun Mayit, yang menceritakan kisah mencekam di kawasan angker Gunung Welirang

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.


See All
; ;