Hukum, gemasulawesi – Pihak kepolisian pada saat ini telah berhasil membongkar pembuatan minuman keras yang dinilai illegal.
Hal ni dilakukan oleh pihak kepolisian ddi Wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
Bahkan, Kapolsek Pademangan yaitu Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, SH, SIK, MH telah mengungkapkan bahwa dari kasus membongkaran pembuatan minuman keras yang dinilai ilegal tersebut sudah ada satu tersangka yang pada saat in diamankan oleh para anggotanya.
Baca juga: Tujuh Rumah di Jeneponto Dibongkar Petugas Nyaris Ricuh
“Pelaku yang telah diamankan oleh anggota adalah berinisial SY yang berusia 41 tahun, SY ini memiliki alamat di Pademangan Bara tepatnya di Jakarta Utara,” ungkap Kapolsek Pademangan pada Sabtu, 25 Maret 2023.
Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, SH, SIK, MH juga mengungkapkan bahwa modus dibalik operasinya yaitu pelaku telah memproduksi sejumlah minuman keras jenis ciu yang dinilai tidak memiliki ijin dari pihak yang telah berwenang.
“Telah ditemukan sejumlah barang dan sampai saat ini barang bukti tersebut telah berhasil disita, diantaranya adalah adanya sebanyak 3 drum air warna biru dengan ukuran drum sebesar 90 cm,” ujar Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, SH, SIK, MH.
Baca juga: Pembongkaran Rumah Tempat Pembunuhan Empat Mahasiswa Idaho Amerika Serikat
Tidak hanya itu saja, juga terdapat sebanyak 7 buah derigen besar yang berwarna putih yang tengah berisikan sebanyak 25 liter minuman keras, 1 buah dandang besar dan juga 1 buah kompor gas.
Juga ditemukan sejumlah 1 buah tabung gas, 1 buah ember yang memiliki ukuran besar dan berwarna biru, 1 buah plastik bersikan ragi dengan ukuran 15 kg, 1/3 karung beras dan juga 1/2 karung gula pasir ketan. (*/Riski Endah Setyawati)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News