Kemendag Perketat Pengawasan Pada Perdagangan Aset Kripto

<p>Ket Foto: Plt. Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana. (Foto/Kemendag)</p>
Ket Foto: Plt. Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana. (Foto/Kemendag)

Jakarta, gemasulawesi.com- Pengawasan terhadap perdagangan aset kripto semakin diperketat oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Langkah pengawasan pada perdagangan aset kripto tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang akan berinvestasi.

Plt. Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana dalam siaran persnya, Minggu, 13 Februari 2022 mengatakan, semua produk aset kripto harus terdaftar di Bappebti.

Baca: Transaksi Aset Kripto Naik Hingga Rp1,7 Triliun Hingga Mei 2021

“Kalau ada Aset Kripto baru mau diperdagangkan, maka itu didaftarkan dulu di Bappebti. Melalui calon pedagang fisik aset kripto dilakukan penilaian berdasarkan aturan yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Lanjut dia, penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian AHP dengan beberapa kriteria yang telah ditetapkan.

Ia mengatakan, sehubungan dengan persoalan tersebut, Bappebti telah mengeluarkan peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dimana dalam regulasi itu disebutkan syarat aset kripto dapat diperdagangkan dalam negeri di pasar fisik aset kripto, mengacu pada peraturan bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang penetapan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Baca: Porang Komoditi Ekspor Indonesia Diminati Pasar Eropa

Kata Wisnu, ada 229 jenis aset kripto yang ditetapkan oleh Bappebti, dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

“Aset kripto tidak bisa diperdagangkan di Indonesia jika belum terdaftar di Bappebti. Saya himbau masyarakat untuk berinvestasi pada aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti,” terangnya.

Wisnu juga menilai positif terkait keberadaan aset kripto anak bangsa, selama sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri juga bisa diperdagangkan. (adv)

Baca: 20 Senjata Api Anggota Polres Parigi Moutong Diambil Sampel Uji Balistik

...

Artikel Terkait

wave

Mendag Lutfi, Apresiasi Pameran Kain Tenun Batak

Pameran kain tenun batak mendapatkan apresiasi dari Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi. Ekosistem Budaya dan Masyarakat.

BSKJI Kemenperin Berikan Dukungan Layanan Jasa Bagi Industri

Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin mengupayakan dukungan berupa layanan jasa..

Harga Bahan Pokok Melonjak, Kementan Diminta Tegas Terkait RIPH

Harga bahan pokok melonjak, Kementan diminta tegas terkait status Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk Persetujuan Impor (PI).

Dalam Lima Tahun Mendag Target Ekspor Fesyen Muslim Naik 10 Kali Lipat

Mendag Muhammad Lutfi menargetkan nilai ekspor produk fesyen muslim Indonesia dapat naik 10 kali lipat dalam lima tahun ke depan.

Pupuk NPK dalam Negeri Disebut Masih Dikuasai Produsen Swasta

80,42 persen pangsa pasar pupuk komersil NPK dalam negeri disebut masih dikuasai produsen pupuk swasta. Asosiasi Pupuk Indonesia (APPI)

Berita Terkini

wave

Purbaya Hadapi Tantangan Pajak dan Kepercayaan Investor sebagai Menteri Keuangan Baru

Purbaya Yudhi Sadewa dihadapkan pada tantangan membangun kepercayaan investor global dan memperbaiki penerimaan pajak nasional.

Pemerintah Genjot Pembangunan Perikanan Tangkap di Indonesia Timur

KKP perkuat fasilitas perikanan tangkap di Papua, Maluku, dan NTT untuk tingkatkan produktivitas, pengelolaan, dan kesejahteraan nelayan.

Menlu Sugiono Pastikan Hak Pendidikan dan Penyelesaian Kasus Penembakan Staf KBRI Lima

Menlu Sugiono berjanji menjamin pendidikan anak almarhum Zetro dan kawal penyelidikan kasus penembakan di Peru.

KPK Ungkap Lobi dan Penyimpangan Kuota Haji 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi

KPK selidiki lobi agen perjalanan haji, penyimpangan pembagian kuota haji tambahan hingga kerugian negara Rp1 triliun lebih.

KPK Telusuri Dugaan Penyembunyian Aset oleh Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

KPK menyelidiki dugaan penyembunyian aset oleh Immanuel Ebenezer terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.


See All
; ;