Pemerintah Atur Skema Dana Bencana Inovatif

<p>Foto: bencana di salah satu daerah di Indonesia.</p>
Foto: bencana di salah satu daerah di Indonesia.

Gemasulawesi– Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 sebagai payung hukum skema dana bencana inovatif Pooling Fund Bencana (PFB) Kemenkeu.

“Skema inovatif ini diluncurkan mengingat analisis Bank Dunia pada 2018 menempatkan Indonesia di peringkat ke-12 dari 35 negara yang menghadapi risiko terbesar akibat bencana alam,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kemenkeu Febrio Kacaribu di Jakarta, Senin 23 Agustus 2021.

Menurut dia, proses penanganan bencana di Indonesia mengalami kendala anggaran. Dari hasil kajian Kemenkeu rata-rata nilai kerusakan akibat bencana langsung dialami dalam 15 tahun terakhir mencapai sekitar Rp20 triliun per tahun.

Baca juga: Parigi Moutong Siapkan Skema Bansos Masyarakat Prasejahtera

Di sisi lain, dana cadangan bencana dalam APBN untuk kegiatan tanggap darurat serta hibah rehabilitasi, dan rekonstruksi bagi Pemerintah Daerah, masih di bawah nilai kerusakan yaitu sekitar Rp5 triliun hingga Rp10 triliun sejak 2004.

Oleh sebab itu, skema dana bencana inovatif PFB memiliki dana kelolaan awal sekitar Rp7,3 triliun ini hadir untuk menutup celah pendanaan atau financing gap. Dan mempercepat proses penanganan bencana.

“PFB akan menambah kapasitas pendanaan bencana pemerintah dari semula hanya terdiri dari dua sumber utama yaitu APBN dan APBD,” kata dia.

Baca juga: Parigi Moutong Siapkan Skema Bansos Masyarakat Prasejahtera

Strategi Pendanaan dan Asuransi Risiko Bencana

Skema dana bencana inovatif PFB merupakan bagian dari Strategi Pendanaan dan Asuransi Risiko Bencana atau Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI) memberi peluang pemerintah untuk mengatur strategi pendanaan risiko bencana melalui APBN/APBD.

Baca juga: Pameran Stunting Parigi Moutong, Ini Target Pemda

Bahkan, pemerintah juga berpeluang memindahkan risikonya kepada pihak ketiga melalui pengasuransian aset pemerintah dan masyarakat.

Dia menjelaskan, skema dana bencana inovatif PFB adalah instrumen pendanaan utama pada Strategi DRFI yang merupakan skema pengumpulan dana dari berbagai sumber yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, masyarakat dan mitra pembangunan.

Baca juga: Menparekraf Harap Dana Hibah Pelaku Usaha Wisata Segera Cair

Kemudian, PFB akan dikelola secara otonom sebuah Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Keuangan sehingga menggunakan prinsip kerja BLU berasaskan praktik bisnis yang sehat termasuk memiliki rencana bisnis anggaran dan standar pelayanan minimal.

“Nantinya, PFB bisa memobilisasi dana dari berbagai sumber seperti alokasi APBN, hibah pemerintah daerah, mitra pembangunan, swasta dan masyarakat, trust fund, dan filantrofi,” tutupnya. (***)

Baca juga: Kartu KUSUKA Hambat Asuransi Nelayan Parigi Moutong

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Target Penurunan Angka Kemiskinan Tidak Didukung Anggaran Memadai

CORE mengaku aneh dengan kebijakan pemerintah target penurunan angka kemiskinan, namun anggaran program penguatan dipangkas dalam APBN.

Bulog Telah Selesaikan Distribusi Bantuan Beras PKH

Perum Bulog sebut telah menyelesaikan distribusi bantuan beras PKH di seluruh Indonesia, sebanyak 288 ribu ton sebesar 10 Kg per satu orang

Berikut Hasil Riset OCBC NISP Financial Fitness Index Indonesia

OCBC NISP Financial Fitness Index, hasil riset financial menyebut generasi muda perlu check up dan perbaiki kesehatan financial.

Program PEN Akan Berlanjut ke 2022

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, program PEN akan berlanjut tahun depan. Terdapat ada dua pos progam.

Perdagangan Spot Rupiah Melemah, Nilai Tukar Rp14.387 per Dolar AS

Perdagangan spot rupiah melemah, nilai tukar Rp14.387 per Dolar As, Walaupun berada di posisi Rp14.382, pengetatan moneter bank sentral.

Berita Terkini

wave

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.

Komisi II Desak Mendagri Hentikan Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Ketua Komisi II DPR minta Mendagri hentikan pengurangan dana transfer demi menjaga ekonomi dan stabilitas daerah.


See All
; ;