Sulawesi Tengah, gemasulawesi.com – Walhi Sulteng menyerukan sanksi tegas terhadap 43 perusahaan sawit tanpa HGU
Walhi Sulteng juga mendesak Gubernur Sulawesi Tengah (Sulawesi Tengah) merilis data 43 perusahaan perkebunan sawit di Sulteng yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan memberikan sanksi berat kepada perusahaan tersebut.
“Aksi yang dilakukan Gubernur Sulteng ini patut diapresiasi, padahal aksi ini sudah lama dilakukan oleh WALHI, namun belum ada tindakan dari pemerintah. Rapat itu seharusnya membuka daftar 43 perusahaan dan segera bertindak,” kata Manajer Advokasi & Kampanye WALHI Sulteng, Aulia Hakim, Jumat 13 Januari 2023.
BACA: Hanya Izin Lokasi, 43 Perusahaan Perkebunan Sawit Sulteng Tak Kantongi HGU
Berdasarkan data yang diolah WALHI Sulteng, kata dia, kepemilikan lahan di sektor perkebunan masih didominasi perusahaan perkebunan sawit besar, total luas izin perkebunan sawit mencapai 722.637,99 hektare atau 11,14% dari 53 sawit. perusahaan.
“Perusahaan besar tersebut merupakan anak perusahaan dari PT Astra Agro Lestari, Grup Sinarmas, Hardaya Inti Plantation dan Kencana Agri Ltd,” jelasnya.
Ia mengatakan, dalam beberapa kasus, WALHI Sulteng juga melihat banyak perusahaan yang hanya mempertahankan izin sewa yang sudah habis masa berlakunya.
BACA: Puluhan Tahun Terpisah, Perempuan Asal Sulawesi Utara Mencari Ayahnya Melalui Facebook
Tentunya hal ini sangat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku seperti pada Peraturan Menteri Pertanian dan Pembangunan Pertanahan/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi pasal 19 (1) Lokasi otorisasi diberikan untuk jangka waktu tiga tahun sejak tanggal berlakunya otorisasi lokasi.
Dalam pasal 42 UU n. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pengusahaan perkebunan dan/atau pengelolaan hasil perkebunan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah memperoleh hak atas tanah dan/atau izin perkebunan (IUP).
“Pemerintah Sulteng selalu mengutamakan kepentingan investasi dengan dalil pertumbuhan ekonomi.Hal ini terbukti, misalnya dalam kasus PT ANA disebutkan melakukan penghindaran pajak bumi dan bangunan di sektor perkebunan sebesar kurang lebih 1 triliun dolar periode 2014 pada tahun 2021, sehingga PT ANA mengalami kerugian negara dan juga masyarakat akibat perampasan wilayah kelolanya, tapi tidak berani disiplin,” kata Aulia Hakim.
BACA: Puluhan Kilogram Sabu Siap Edar Berhasil Digagalkan Polrestabes Makassar
Di satu sisi, gubernur menurutnya membatasi diri untuk menyosialisasikan situasi konflik agraria dan perusahaan yang tidak memiliki izin HGU, meskipun di sisi lain banyak kasus perusahaan-perusahaan sawit yang memiliki HGU tetapi mereka juga melakukan praktik buruk dan kejahatan terhadap orang-orang di lingkaran sawit.
Artinya, kedua hal tersebut menjadi akar penyebab konflik agraria yang terjadi di Sulawesi Tengah.
Oleh karena itu, WALHI Sulteng, katanya, merekomendasikan agar Gubernur Sulteng segera mengambil tindakan tegas terhadap 43 perusahaan yang tidak memiliki izin HGU berupa pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita warga selama eksploitasi, serta sanksi administratif seperti pencabutan izin HGU.
BACA: Renovasi Anjungan Sulawesi Utara Dilakukan Pemerintah Kota Manado
Semua izin bagi perusahaan yang tidak menyelesaikan sengketa pertanian, dan segera pembentukan peraturan daerah tentang penyelesaian sengketa pertanian.
Sebelumnya, hari Selasa 10 Januari 2023, Gubernur Sulawesi Tengah mengadakan pertemuan dengan Menteri ATR/BPN RI untuk mengatasi permasalahan pertanahan atau sengketa agraria yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU.
Sehingga mengakibatkan kerugian negara, selain melaporkan jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sulteng, terdapat 61 perusahaan, 43 perusahaan tidak memiliki HGU. (*/Hakir)
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News