Walhi Minta 43 Perusahaan Sawit di Sulteng Tak Kantongi HGU Diberi Sanksi Tegas

<p>Walhi Minta 43 Perusahaan Sawit di Sulteng Tak Kantongi HGU Diberi Sanksi Tegas</p>
Walhi Minta 43 Perusahaan Sawit di Sulteng Tak Kantongi HGU Diberi Sanksi Tegas

Sulawesi Tengah, gemasulawesi.com – Walhi Sulteng menyerukan sanksi tegas terhadap 43 perusahaan sawit tanpa HGU

Walhi Sulteng juga mendesak Gubernur Sulawesi Tengah (Sulawesi Tengah) merilis data 43 perusahaan perkebunan sawit di Sulteng yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan memberikan sanksi berat kepada perusahaan tersebut. 

“Aksi yang dilakukan Gubernur Sulteng ini patut diapresiasi, padahal aksi ini sudah lama dilakukan oleh WALHI, namun belum ada tindakan dari pemerintah. Rapat itu seharusnya membuka daftar 43 perusahaan dan segera bertindak,” kata Manajer Advokasi & Kampanye WALHI Sulteng, Aulia Hakim, Jumat 13 Januari 2023.

BACA: Hanya Izin Lokasi, 43 Perusahaan Perkebunan Sawit Sulteng Tak Kantongi HGU

Berdasarkan data yang diolah WALHI Sulteng, kata dia, kepemilikan lahan di sektor perkebunan masih didominasi perusahaan perkebunan sawit besar, total luas izin perkebunan sawit mencapai 722.637,99 hektare atau 11,14% dari 53 sawit. perusahaan.

“Perusahaan besar tersebut merupakan anak perusahaan dari PT Astra Agro Lestari, Grup Sinarmas, Hardaya Inti Plantation dan Kencana Agri Ltd,” jelasnya.

Ia mengatakan, dalam beberapa kasus, WALHI Sulteng juga melihat banyak perusahaan yang hanya mempertahankan izin sewa yang sudah habis masa berlakunya.

BACA: Puluhan Tahun Terpisah, Perempuan Asal Sulawesi Utara Mencari Ayahnya Melalui Facebook

Tentunya hal ini sangat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku seperti pada Peraturan Menteri Pertanian dan Pembangunan Pertanahan/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi pasal 19 (1) Lokasi otorisasi diberikan untuk jangka waktu tiga tahun sejak tanggal berlakunya otorisasi lokasi.

Dalam pasal 42 UU n. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pengusahaan perkebunan dan/atau pengelolaan hasil perkebunan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah memperoleh hak atas tanah dan/atau izin perkebunan (IUP).

“Pemerintah Sulteng selalu mengutamakan kepentingan investasi dengan dalil pertumbuhan ekonomi.Hal ini terbukti, misalnya dalam kasus PT ANA disebutkan melakukan penghindaran pajak bumi dan bangunan di sektor perkebunan sebesar kurang lebih 1 triliun dolar periode 2014 pada tahun 2021, sehingga PT ANA mengalami kerugian negara dan juga masyarakat akibat perampasan wilayah kelolanya, tapi tidak berani disiplin,” kata Aulia Hakim.

BACA: Puluhan Kilogram Sabu Siap Edar Berhasil Digagalkan Polrestabes Makassar

Di satu sisi, gubernur menurutnya membatasi diri untuk menyosialisasikan situasi konflik agraria dan perusahaan yang tidak memiliki izin HGU, meskipun di sisi lain banyak kasus perusahaan-perusahaan sawit yang memiliki HGU tetapi mereka juga melakukan praktik buruk dan kejahatan terhadap orang-orang di lingkaran sawit.

Artinya, kedua hal tersebut menjadi akar penyebab konflik agraria yang terjadi di Sulawesi Tengah.

Oleh karena itu, WALHI Sulteng, katanya, merekomendasikan agar Gubernur Sulteng segera mengambil tindakan tegas terhadap 43 perusahaan yang tidak memiliki izin HGU berupa pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita warga selama eksploitasi, serta sanksi administratif seperti pencabutan izin HGU.

BACA: Renovasi Anjungan Sulawesi Utara Dilakukan Pemerintah Kota Manado

Semua izin bagi perusahaan yang tidak menyelesaikan sengketa pertanian, dan segera pembentukan peraturan daerah tentang penyelesaian sengketa pertanian.

Sebelumnya, hari Selasa 10 Januari 2023, Gubernur Sulawesi Tengah mengadakan pertemuan dengan Menteri ATR/BPN RI untuk mengatasi permasalahan pertanahan atau sengketa agraria yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU.

Sehingga mengakibatkan kerugian negara, selain melaporkan jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sulteng, terdapat 61 perusahaan, 43 perusahaan tidak memiliki HGU. (*/Hakir)

 

 

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Puluhan Tahun Terpisah, Perempuan Asal Sulawesi Utara Mencari Ayahnya Melalui Facebook

Seorang perempuan kehilangan ayahnya, perempuan tersebut bernama Dita Mansur. Melalui facebook Dita mencoba mencari ayahnya.

Puluhan Kilogram Sabu Siap Edar Berhasil Digagalkan Polrestabes Makassar

Puluhan kilogram sabu siap edar behasil digagalkan oleh Polrestabes Makassar. Kegiatan rilis kasus yang dilaksanakan, Kamais 12 Januari 2023.

Renovasi Anjungan Sulawesi Utara Dilakukan Pemerintah Kota Manado

Tempat wisata Anjungan Sulawesi Utara di Taman Mini Indonesia Indah saat ini sedang dalam tahap renovasi dikerjakan Pemerintah Kota Manado

Pemkot Palu Minta PAUD Lakukan Metode Bermain Sambil Belajar

Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, minta pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk melakukan

Pemerintah Provinsi Sulsel Melakukan Reklamasi Seluas 12,11 Hektar di CPI

Pemerintah Provinsi Sulsel melakukan reklamasi seluas 12,11 hektar. reklamasi di Center Point Of Indonesia (CPI)

Berita Terkini

wave

Purbaya Hadapi Tantangan Pajak dan Kepercayaan Investor sebagai Menteri Keuangan Baru

Purbaya Yudhi Sadewa dihadapkan pada tantangan membangun kepercayaan investor global dan memperbaiki penerimaan pajak nasional.

Pemerintah Genjot Pembangunan Perikanan Tangkap di Indonesia Timur

KKP perkuat fasilitas perikanan tangkap di Papua, Maluku, dan NTT untuk tingkatkan produktivitas, pengelolaan, dan kesejahteraan nelayan.

Menlu Sugiono Pastikan Hak Pendidikan dan Penyelesaian Kasus Penembakan Staf KBRI Lima

Menlu Sugiono berjanji menjamin pendidikan anak almarhum Zetro dan kawal penyelidikan kasus penembakan di Peru.

KPK Ungkap Lobi dan Penyimpangan Kuota Haji 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi

KPK selidiki lobi agen perjalanan haji, penyimpangan pembagian kuota haji tambahan hingga kerugian negara Rp1 triliun lebih.

KPK Telusuri Dugaan Penyembunyian Aset oleh Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

KPK menyelidiki dugaan penyembunyian aset oleh Immanuel Ebenezer terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.


See All
; ;