Berita Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Belasan juru parkir liar tidak memiliki atribut khusus terjaring razia satuan tugas gabungan bentuk Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Minggu 20 November 2022.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Palu Trisno Yunianto, Minggu 20 November 2022.
“Gerakan penertiban parkir di ibu kota Sulawesi Tengah agar masyarakat nyaman dan menindak pelaku premanisme berkedok tukang parkir,” ucap Trisno.
Ia menjelaskan, razia ini akan berlangsung hingga Desember 2022 dan akan dilakukan empat kali dalam sebulan.
Baca: Wali Kota Palu Minta Simulasi Bencana Agar Sering Dilakukan
Satgas gabungan terdiri dari Satpol-PP, Kodim 1306/Palu Kota, Polres Palu, Polisi Militer dan Samapta Polda Sulteng, dengan penanggung jawab Dinas Perhubungan.
Razia dilakukan pada Sabtu malam, 19 November 2022 di lokasi-lokasi yang diduga sebagai tempat juru parkir liar terjaring razia antara lain di Pantai Talise atau kawasan Teluk Palu dan sejumlah minimarket.
“Mereka yang terjaring razia tidak terdaftar sebagai tukang parkir di Dinas Perhubungan. Dan beberapa minimarket yang mereka gunakan untuk parkir ternyata parkir gratis, yang mereka lakukan itu bagian dari gangguan masyarakat,” kata Trisno.
Baca: Bawaslu Kota Palu Usulkan Penempatan ASN di Sekretariat
Ia menjelaskan, langkah yang dilakukan Pemkot Palu dan pihak-pihak terkait adalah mengatur parkir di jalan umum dan mengatur pungutan retribusi parkir yang tidak masuk ke kas daerah.
Ia menambahkan, mereka yang tertangkap dalam penggerebekan akan diproses dan dinasihati.
Selain melakukan razia, petugas juga melakukan sosialisasi kepada juru parkir, jika melakukan pekerjaannya tanpa dibekali atribut yang sah akan menghadapi hukuman berat dengan ancaman maksimal tiga bulan penjara.
Baca: Anggota TNI Dikeroyok Juru Parkir Liar di Makassar Usai Belanja
Mantan Kasat Pol-PP Palu sebelumnya mengatakan, Pemkot Palu terus bekerja sama dengan satgas gabungan untuk meningkatkan kegiatan ini dan biasanya pemerintah daerah meninjau peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwali), terkait dengan pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan dengan mencantumkan sanksi bagi pelanggaran.
“Saat ini pembinaan masih berlangsung, sehingga kami melakukan razia dan sosialisasi secara intensif kepada tukang parkir, jika nanti peraturan ini ditinjau dan diterapkan, saksi akan dihukum 3 bulan penjara,” kata Trisno.
Ia mengimbau kepada juru parkir untuk memberikankarcis parkir kepada pengguna jasa parkir, sehingga Dishub Kota Palu menetapkan jumlah juru parkir di kawasan tersebut sekitar 500 juru parkir. (*/Ikh)
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News