Berita Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Komisi Pemilihan Umum atau KPU kota Makassar menggelar sosialisasi rekrutmen penyelenggara badan Adhoc dan pengenalan penggunaan aplikasi SIAKBA Pemilu Tahun 2024, Jumat 18 November 2022.
Kegiatan ini bertempat di kantor KPU Kota Makassar untuk rekrutmen seluruh warga Makassar yang berminat untuk menjadi penyelenggara badan adhoc.
Menjelang perekrutan badan Adhoc yang bakal dimulai pada tanggal 20 November 2022.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin kontak untuk mendaftarkan badan Adhoc Pemilu 2024.
Baca: KPU Parigi Moutong Verifikasi Faktual 8 Parpol Peserta Pemilu
Selain memberikan surat pernyataan pendaftaran dengan aplikasi SIAKBA untuk seluruh warga Kota Makassar yang ingin mendaftar sebagai badan Adhoc.
Endang Sari, anggota KPU Kota Makassar untuk bidang Sosdiklih, Parmas, dan SDM, menjelaskan keberadaan penyelenggara badan Adhoc sangat penting karena merupakan etalase kerja KPU.
Badan Adhoc melayani langsung pemilih dari TPS, kecamatan, dan kelurahan.
Baca: KPU Parigi Moutong Verifikasi Faktual 8 Parpol Peserta Pemilu
Endang juga mengungkapkan, total jumlah panitia ad hoc KPU Makassar yang dibutuhkan, yakni Panitia Pemilihan Daerah (PPK) di 15 kecamatan berjumlah 75 orang dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 153 kecamatan berjumlah 459 orang, dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dengan perkiraan 4.174. Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 29.218 orang.
Waktu kerja PPK dan PPS adalah 15 bulan untuk pemilu dan 9 bulan untuk pemilu, sedangkan waktu kerja KPPS adalah 1 bulan untuk pemilu dan 1 bulan untuk Pemilihan.
Kegiatan ini juga menjelaskan persyaratan bagi PPK, PPS dan KPPS antara lain Warga Negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, setia pada Pancasila sebagai dasar UU NKRI Tahun 1945, negara kesatuan republik Indonesia, bertempat tinggal di Wilayah Kerja PPK, PPS dan KPPS.
Baca: Keputusan Rapat Konsinyasi DPR dan KPU Sepakat Kampanye 75 Hari
Tidak menjadi anggota partai, berintegritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil, mampu secara jasmani dan rohani, tidak menyalahgunakan narkoba, berijazah SMA atau sederajat dan tidak pernah dihukum penjara di dasar putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Selain persyaratan dan besaran yang dipersyaratkan, besaran honorarium yang diberikan badan Adhoc, untuk Ketua PPK, harus menerima sebesar Rp 2.500.000 untuk pemilu dan pemilihan, anggota PPK Rp1.850.000 untuk pemilu dan pemilihan, sekretaris anggota PPK Rp1.300.000 untuk pemilu dan pemilihan.
Ketua PPS Rp 1.500.000 untuk pemilu dan pemilihan, Anggota PPS Rp 1.300.000 untuk pemilu dan pemilihan, Sekretaris PPS Rp1.150.000 untuk pemilu dan pemilihan.
Baca: KPU Parigi Moutong Lakukan Perbaikan DPT Berkelanjutan
Anggota sekretaris PPS Rp 1.050.000 untuk pemilu dan pemilihan, Ketua KPPS Rp 1.200.000 untuk pemilu dan pemilihan, anggota KPPS Rp 1.100.000 untuk pemilu dan pemilihan. (*/Ikh)
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News