Ini Jadwal Lengkap Ujian SKD Kabupaten Parigi Moutong

<p>Illustrasi ujian SKD</p>
Illustrasi ujian SKD

Parigi moutong, gemasulawesi.comBKPSDM selaku Panitia seleksi daerah (Panselda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menerbitkan pengumuman jadwal lengkap ujian Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.

“Para peserta ujian SKD wajib mengetahui dan menghafal nomor urutnya masing-masing, untuk melancarkan proses registrasi saat dilokasi ujian,” bunyi pengumuman Panselda seleksi CPNS Parigi Moutong, Senin, 27 Januari 2020.

Pengumuman itu juga menginfokan peserta wajib mengetahui jadwal pelaksanaan ujian meliputi hari, tanggal dan jam atau sesinya masing-masing. Agar hadir pada pelaksanaan tes SKD.

Pelaksanaan ujian CAT seleksi SKD dilaksanakan selama empat hari dibagi per sesi menjadi empat atau lima sesi per hari. Dan setiap sesi berjumlah 300 orang. Durasinya, 90 menit per sesi.

Peserta diharuskan sudah berada dilokasi tes, dua jam sebelum pelaksanaan ujian. Untuk registrasi dan pendaftaran ulang dengan menunjukkan kepada panitia print warna Kartu Peserta Ujian CPNS (nomor peserta). Beserta KTP asli, sekaligus pengecekan kesesuaian foto peserta di kartu peserta ujian dengan wajah aslinya.

Menyerahkan kartu peserta ujian dan lembar panitia ujian kepada panitia (jangan dipotong lembarannya). Menunggu di ruang tunggu tunggu untuk mendapatkan pengarahan terkait tata tertib, petunjuk teknis pelaksanaan ujian melalui video penggunaan aplikasi CAT.

Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN

Tata Tertib Peserta:

  1. Peserta hadir paling lambat 120 menit atau dua jam sebelum seleksi dimulai;
  2. Peserta harus melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai dan mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;
  3. Peserta Dilarang Membawa Barang dalam bentuk apapun, panitia tidak bertanggung jawab apabila ada kehilangan barang.
  4. Peserta Dilarang Menggunakan Perhiasan.
  5. Peserta yang memakai ikat rambut wajib menggunakan karet gelang (model lain tidak diperbolehkan).
  6. Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa KTP asli serta kartu peserta ujian CPNS untuk ditunjukkan kepada panitia. Apabila dalam keadaan yang mendesak, maka peserta dapat menunjukkan Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah asal;
  7. Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut pada point (f) di atas, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
  8. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;
  9. Peserta Wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan:

Pria: Kemeja putih tanpa corak, celana panjang hitam (bahan kain) dan sepatu hitam.

Wanita: sepatu hitam. Bagi Peserta yang sedang Hamil besar, pakaian dapat memakai terusan untuk ibu hamil berwarna hitam dan tetap memakai kemeja putih sebagai blezer.

(Kaos, Celana Jeans dan sandal tidak diperkenankan).

10. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan;

11. Bagi peserta yang tidak hadir atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;

Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:

1) Buku-buku dan catatan lainnya.

2) Kalkulator, telepon genggam (HP) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint, cincin, gelang, kalung, headset dan lain-lain;

3) Makanan dan minuman.

4) Senjata api atau tajam atau sejenisnya.

Peserta dilarang:

1) Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes;

2) Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian;

3) Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia;

4) Merokok dalam ruangan tes.

Ketentuan lainnya:

  1. Apabila ditemukan pelamar yang menggunakan orang pengganti (joki) dalam mengerjakan soal ujian, maka dinyatakan tidak lulus dan akan diproses secara hukum;
  2. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;
  3. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
  4. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib dan TIDAK BOLEH MEMBAWA PULANG PERALATAN UJIAN (pensil,penghapus,serutan) karena akan digunakan Peserta Sesi Selanjutnya.(***)

...

Artikel Terkait

wave

Atur Pertambangan Rakyat Parigi Moutong, Pemprov Terbitkan Pergub

Pemprov Sulawesi Tengah menerbitkan Pergub mengatur izin pertambangan rakyat di Kabupaten Parigi Moutong Berita, Poso Palu dan Kabupaten Banggai

Guru SMPN Satu Balinggi Parigi Moutong Ditemukan Tidak Bernyawa

Seorang guru SMPN Satu Balinggi Kabupaten Parigi Moutong ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa Berita, Poso Palu dan Kabupaten Banggai

Sistem Akademik Universitas Tadulako Kota Palu Terkendala KRS

Sistem akademik mahasiswa Universitas Tadulako (Untad) Kota Palu, terkendala dalam Kartu Rencana Studi (KRS) Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Banggai

Parigi Moutong Manfaatkan Buah Kelapa Entaskan Stunting

Pemda Parigi Moutong entaskan stunting dengan meluncurkan program pemanfaatan buah kelapa Berita, Poso Palu dan Kabupaten Banggai

Investor Jakarta Lirik Komoditi Sarang Burung Walet Parigi Moutong

Investor asal Kota Jakarta melirik potensi komoditi sarang burung walet Kabupaten Parigi Moutong Berita, Poso Palu dan Kabupaten Banggai

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;