Sistem Akademik Universitas Tadulako Kota Palu Terkendala KRS

<p>Illustrasi perkuliahan.</p>
Illustrasi perkuliahan.

Palu, gemasulawesi.com– Sistem akademik mahasiswa Universitas Tadulako atau Untad Kota Palu, terkendala dalam Kartu Rencana Studi (KRS).

“Pembayaran diperpanjang yang awalnya dari tanggal 2-17 Januari 2020 diperpanjang hari Jum’at 24 Januari 2020. Kemudian diperpanjang lagi sampai akhir bulan Januari,” ungkap salah satu mahasiswa bidik misi, Yanti di kampus Untad, Jumat 24 Januari 2020.

Ia melanjutkan, sistem akademik mengalami kendala dalam pemrograman KRS. Sebab, pihak Universitas Tadulako Kota Palu sementara fokus menyelesaikan KRS mahasiswa baru angkatan 2019.

Penyebab lainnya, sebagian besar berkas dari mahasiswa yang mendapatkan beasiswa bidik misi ini belum seluruhnya mengumpulkan berkas.

Selanjutnya, mahasiswa bidik misi yang telah mengumpulkan berkas seperti Kartu Hasil Studi (KHS) belum dilengkapi dengan IPK dan IPS. Akibatnya, data mahasiswa tidak bisa diinput kedalam sistem akademik yang telah terprogram.

Sementara itu, Wakil Dekan bidang Akademik Fakultas Pertanian Untad, Abdul Rahim menerangkan. Mahasiswa yang belum bisa memprogram KRS baik itu mahasiswa bidik misi maupun yang non-bidik misi, diizinkan untuk dapat mengikuti awal perkuliahan yang akan dilaksanakan pada Senin, 27 Januari 2020.

“Jika sistem untuk pemerograman KRS sudah tidak mengalami kendala lagi, mahasiswa dapat mengisi KRS dengan batas waktu yang telah ditentukan,” jelasnya.

Penambahan waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bisa saja terjadi kerena dua faktor yaitu masih bermasalahnya UKT mahasiswa bidik misi dimana pembayaran UKT itu belum dilakukan pihak yang bersangkutan. Atau yang mengelola beasiswa bidik misi ini.

Kemudian, faktor lainnya yang menjadi penyebab adanya penambahan waktu pembayaran UKT yaitu atas dasar permintaan dari mahasiswa.

Diketahui, SKS atau Satuan Kredit Semester, menjadi hal yang sangat penting dalam mengisi rencana studi. Sistem SKS ini pasti digunakan di setiap perguruan tinggi atau kuliah. Dengan sistem SKS, mahasiswa dapat memilih sendiri matakuliah yang akan diambil dalam satu semester.

Jumlah SKS yang diambil juga nantinya akan mempengaruhi kelulusan. Misalnya saja, untuk dapat dinyatakan lulus, maka mahasiswa wajib menyelesaikan hingga 144 SKS (minimal).

Untuk itu, jika belum sampai 144 SKS maka mahasiswa harus lanjut kuliah mengambil mata kuliah yang belum diambil dan menyelesaikannya. Walaupun mahasiswa sudah membuat tugas akhir atau skripsi. Tentunya harus dikejar ketertinggalannya hingga mencapai jumlah target SKS menjelang kelulusan.

Baca juga: Pemda Parigi Moutong Manfaatkan Buah Kelapa Entaskan Stunting

Laporan: Vera Puji Rahayu

...

Artikel Terkait

wave

Parigi Moutong Manfaatkan Buah Kelapa Entaskan Stunting

Pemda Parigi Moutong entaskan stunting dengan meluncurkan program pemanfaatan buah kelapa Berita, Poso Palu dan Kabupaten Banggai

Investor Jakarta Lirik Komoditi Sarang Burung Walet Parigi Moutong

Investor asal Kota Jakarta melirik potensi komoditi sarang burung walet Kabupaten Parigi Moutong Berita, Poso Palu dan Kabupaten Banggai

Tiga Target Layanan Utama Kependudukan Parigi Moutong 2020

Disdukcapil menargetkan tiga layanan utama kependudukan Parigi Moutong tahun 2020 Berita, Poso Palu dan Kabupaten Banggai

Warga Tondo Kota Palu Tertimpa Pohon Tumbang

Seorang warga di Jalan RE Martadinata Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu Timur, tertimpa pohon tumbang Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Banggai

PT. KNK Belum Miliki Izin Operasional Produksi di Parigi Moutong

PT. KNK ternyata belum memiliki izin operasional tambang di Kabupaten Parigi Moutong. Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;