PT. KNK Belum Miliki Izin Operasional Produksi di Parigi Moutong

<p>Rapat Gubernur Sulawesi Tengah dengan DPRD Parigi Moutong.</p>
Rapat Gubernur Sulawesi Tengah dengan DPRD Parigi Moutong.

Parigi moutong, gemasulawesi.com PT. KNK ternyata belum memiliki izin operasional produksi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

“Dari penjelasan Kadis ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Yanmart Nainggolan, operasional produksi PT. KNK di Moutong adalah illegal. Sehingga perlu diambil langkah tegas,” ungkap Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola saat pertemuan dengan DPRD Parigi Moutong di ruang kerja Gubernur, Kamis, 23 Januari 2020.

Ia melanjutkan, izin operasional produksi di Parigi Moutong sampai saat ini belum pernah diterbitkan. Sehingga, PT. KNK belum bisa melakukan operasional produksi.

Selain PT. KNK, ada juga pihak tertentu yang melakukan pertambangan liar di wilayah itu. Diharapkan kepada Ketua DPRD dan Pemda Parigi Moutong dapat mengatasi operasional pertambangan liar.

Pihaknya, akan membuat surat teguran keras kepada PT.KNK. Surat teguran juga ditembuskan kepada Kapolda dan Kajati.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong Sayutin Budianto mengatakan, kondisi warga Lobu Kecamatan Moutong yang memprihatinkan bahwa akibat operasional Tambang PT. KNK.

“Seluas 800 ha sawah sudah rusak, sedangkan yang tidak berfungsi 500 ha. Kemudian 300 ha masih dapat berfungsi. Diharapkan solusi dari Gubernur untuk mengatasi permasalahan itu,” tuturnya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Anggota legislatif (Anleg) DPRD Parigi Moutong melaksanakan peninjauan ke lokasi terdampak sawah yang terendam lumpur dari aktivitas tambang illegal.

Peninjauan itu buntut dari laporan warga kepada salah satu Anleg DPRD Parigi Moutong, Arifin Dg Palalo yang terungkap dalam sidang paripurna DPRD 8 Januari 2020.

“Sekitar 1.700 hektar sawah di kecamatan kami jadi rusak. Kondisi itu membuat petani menjerit,” ungkapnya.

Petani lanjut dia, mengeluhkan luberan lumpur tambang yang saat ini sudah masuk hingga ke area persawahan. Akibatnya, hasil pertanian terutama produksi beras di wilayah itu menurun drastis.

Mereka dirugikan secara materil. Pasalnya, untuk menanam padi di areal ribuan hektar persawahan, petani mengeluarkan dana tidak sedikit jumlahnya. Pertanian adalah sumber mata pencaharian warga, walaupun hanya sedikit keuntungan yang bisa didapatkan dari produk beras.

“Luas areal pertambangan Moutong yang dikelola warga negara asing asal Korea, hingga saat ini sudah hampir mendekati arel irigasi. Lebih tepatnya sekitar 100 meter lagi. Itulah salah satu faktor penyebab masuknya lumpur tambang ke areal persawahan di wilayah itu,” tutupnya.

Baca juga: Gubernur Sulawesi Tengah Tegur Aktivitas Tambang Ilegal Parigi Moutong

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Gubernur Sulawesi Tengah Tegur Aktivitas Tambang Ilegal Parigi Moutong

Gubernur Sulawesi Tengah, H. Longki Djanggola akan membuat surat teguran tegas PT. KNK Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

Lima Point Penting Rakor Perencanaan Pembangunan Parigi Moutong 2021

Bappelitbangda bersama sejumlah instansi berkoordinasi terkait mekanisme pelaksanaan Musrenbang dan Forum OPD Parigi Moutong 2021 Berita, Poso Palu Banggai

Angin Puting Beliung Landa Kota Palu Timur

Angin puting beliung melanda sebagian wilayah Kota Palu Timur, Sulawesi Tengah Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

Berikut Jadwal Pelaksanaan Ujian CAT CPNS Parigi Moutong

BKN Regional Makassar mengeluarkan jadwal pelaksanaan ujian CAT wilayah regional IV per Kabupaten atau kota Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Banggai

DPRD Soroti Penyaluran Program Rumah Disperkim Parigi Moutong

DPRD menyoroti penyaluran program rumah Dinas perumahan dan pemukiman atau Disperkim Parigi Moutong Berita, Poso Palu dan Kabupaten Banggai

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;