Puluhan Pelamar CPNS 2019 Kabupaten Mamuju Tidak Memenuhi Syarat

<p>Illustrasi pengumuman hasil sanggahan pelamar CPNS Mamuju tahun 2019.</p>
Illustrasi pengumuman hasil sanggahan pelamar CPNS Mamuju tahun 2019.

Sulawesi barat, gemasulawesi.comPanitia seleksi CPNS Kabupaten Mamuju mengumumkan hasil sanggahan pelamar CPNS tahun 2019. Sebanyak 98 pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Pengumuman dengan nomor 800/2249/XII/2019 tentang hasil verifikasi sanggahan pelamar pada seleksi administrasi penerimaan CPNS Mamuju tahun anggaran 2019, ditandatangani Sekretaris Daerah Mamuju, H. Suaib.

“Merujuk pada pengumuman Ketua Panselda CPNS Kabupaten Parigi Moutong nomor 03/PANSELDA.CPNS/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019 tentang hasil seleksi administrasi CPN, perlu disampaikan hasil sanggahan,” bunyi surat pengumuman, Kamis, 2 januari 2019.

Link pengumuman hasil sanggahan pelamar CPNS Mamuju 2019. pdf

Dalam surat itu juga disampaikan beberapa hal antara lain:

  1. Sampai pada masa penutupan sanggahan tanggal 18 Desember 2019 pukul 23.59, dari 98 orang (sembilan puluh delapan) pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Seleksi Administrasi, sebanyak 18 (delapan belas) orang pelamar telah mengajukan sanggahan.
  2. Panitia Seleksi CPNS lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tahun 2019 melalui Tim Verifikasi telah melakukan verifikasi ulang dan menjawab sanggahan yang diajukan oleh 18 (delapan belas) pelamar selama 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal 19 s.d. 25 Desember 2019 melalui link yang telah disediakan olah Badan Kepegawaian Negara (https://sscnverifikasi.bkn.go.id).
  3. Berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap sanggahan yang diajukan oleh 18 (delapan belas) pelamar yang dilakukan oleh Panitia Seleksi CPNS lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tahun 2019 melalui Tim Verifikasi dinyatakan DITOLAK dan TIDAK LULUS Seleksi Administrasi.
  4. Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Umum dan Formasi Khusus Penyandang Disabilitas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2019 yang dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi sebanyak 4.423 orang. Dengan rincian sebagaimana pada Lampiran I pengumuman ini, berhak dan wajib mengikuti tahapn seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
  5. Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2019 yang dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Administrasi sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) orang dengan rincian sebagaimana pada Lampiran II pengumuman ini, tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.
  6. Semua pelamar P1/TL wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.
  7. Bagi pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi sebagaimana angka empat agar mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui akun masing-masing pelamar pada portal http://sscasn.bkn.go.id menggunakan kertas HVS warna putih ukuran F4 (215 x 330 mm) dengan ketebalan minimal 70 gram.
  8. Penandatanganan Kartu Tanda Peserta Ujian akan dilaksanakan di Lokasi Ujian pada saat proses Registrasi sebelum Seleksi Kompetensi Dasar dimulai.
  9. Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dengan sistem CAT direncanakan akan diselenggarakan di SMP Negeri 2 Mamuju Kabupaten Mamuju Jalan A.P. Pettarani No. 8 Mamuju.
  10. Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar mengacu pada jadwal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara.
  11. Detil lokasi ujian dan waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar akan diumumkan kemudian melalui website Pemerintah Kabupaten Mamuju di http://mamujukab.go.id dan Sosial Media Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Mamuju https://www.facebook.com/bkppmamuju dan Papan Pengumuman di Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Mamuju.
  12. Untuk informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019 dapat menghubungi :Nomor HP. 0813 1035 2499 (hanya menerima WhatsApp Chat) pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WITA. Email mamuju@gmail.com pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WITA. Media sosial https://www.facebook.com/bkppmamuju pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WITA. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta.
  13. Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tahun 2019 tidak dipungut biaya.
  14. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju atau dari pihak lain, maka hal itu adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun.
  15. Keputusan Panitia Seleksi CPNS lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tahun 2019 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan Warga Desa Lobu Parigi Moutong

Kepolisian Resort Parigi Moutong mengamankan pelaku pembunuhan warga Desa Lobu Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi MoutongBerita, Poso Palu dan Banggai

Berita Terkini

wave

Mengisahkan Teror Menakutkan Akibat Dosa di Masa Lalu, Inilah Sinopsis Film Horor Rest Area

Film horor Rest Area akan segera tiba, menceritakan kisah menakutkan tentang konsekuensi dari dosa yang dilakukan di masa lalu

Terjebak dalam Dimensi Lain ketika Mendaki Gunung, Inilah Sinopsis dari Film Horor Dusun Mayit

Indonesia akan kedatangan film horor Dusun Mayit, yang menceritakan kisah mencekam di kawasan angker Gunung Welirang

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.


See All
; ;