Kepulauan Sangihe, gemasulawesi – DJBC atau Direktorat Jenderal Bea Cukai menindak peredaran rokok impor merek lokal tanpa izin di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara atau Sulut.
Erwin Situmorang, Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara atau Sulbagtara, menyampaikan Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara menindak pengedaran rokok impor merek lokal tanpa izin pemilik merek di mana hal tersebut juga sekaligus melindungi Hak Kekayaan Intelektual dalam mewujudkan iklim usaha sehat.
Menurutnya, DJBC lewat Kantor Bea Cukai Manado bersama dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cuka Ilegal Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara kembali menunjukkan komitmennya selama ini dalam melindungi HKI atau Hak Kekayaan Intelektual.
Dia menambahkan juga menciptakan persaingan usaha yang sehat di pasar domestik.
Baca Juga:
Kemenag Sulteng Tekankan Validasi Jabatan ASN Sesuai PMA 32 Tahun 2024
Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan penindakan dan pengungkapan terhadap impor rokok asal Vietnam yang bermerek ‘Bros Premium’ yang diduga melanggar HKI sebab menggunakan merek rokok Indonesia tanpa seizin pemilik resmi.
Merek tersebut sendiri telah terdata dalam sistem CEISA Bea Cukai.
Dikutip dari Antara, penindakan dilakukan pada tanggal 4 Juli 2025 di salah satu tempat yang memperoleh fasilitas sebagai Gudang Berikat yang merupakan milik PT Indomalay Jaya Bersama.
Tempat tersebut berlokasi di Tahuna, Provinsi Sulawesi Utara.
Baca Juga:
Bukan Hanya Paket Konstruksi, Tender Jasa Konsultan Juga Disinyalir Terjadi Persekongkolan Tender
Petugas Bea Cukai menemukan sebanyak 1.300 karton rokok yang setara dengan 13,2 juta batang rokok dengan perkiraan nilai barang yang mencapai 1,78 miliar rupiah.
Penindakan tersebut berawal dari analisis intelijen terhadap dokumen impor yang merupakan milik PT Indomalay Jaya Bersama tanggal 27 Juni 2025 yang diketahui mengimpor total sebanyak 2.020 karton rokok dari Vietnam dengan 1.320 karton di antaranya bermerek ‘Bros Premium’.
Barang-barang itu lalu transit ke Tahuna lewat dokumen pabean yang tertanggal 30 Juni 2025.
Petugas Kanwil Bea Cukai Sulbagtara menemukan merek tersebut telah terekordasi secara sah oleh perusahaan Indonesia dengan nama PT TDS dalam sistem CEISA HKI yang merupakan milik Bea Cukai. (Antara)