Daerah, gemasulawesi - Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah, Moh. Taslim, mengimbau seluruh admin Human Resources Management System (HRMS) di wilayah Sulteng agar menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh.
Ia menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam menyelesaikan proses validasi data terkait jabatan pelaksana, analisis jabatan, serta pemetaan jabatan di lingkungan Kemenag.
Penegasan tersebut ia sampaikan dalam kesempatan membuka Rapat Validasi Informasi Jabatan.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan dipusatkan di ruang rapat Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah.
Baca Juga:
Menhub Apresiasi Sukses Transportasi Haji 2025, Komitmen Perbaikan Layanan Terus Ditingkatkan
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari langkah lanjutan atas instruksi yang tertuang dalam surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI.
Arahan tersebut merujuk pada regulasi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2024.
Peraturan itu mengatur tentang penamaan dan pengelompokan kelas jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam penyampaiannya, Moh. Taslim menegaskan bahwa keberhasilan proses validasi sangat bergantung pada solidnya kerja sama, konsentrasi penuh, serta komunikasi yang efektif di antara seluruh pihak yang terlibat.
Baca Juga:
Beberapa Rumah di Kamp Pengungsi Nur Shams Dibakar Pasukan Penjajah Israel
“Tolong simak dan ikuti jalannya rapat ini dengan saksama agar Saudara paham apa saja yang perlu dikerjakan. Kami berharap seluruh proses ini bisa diselesaikan tepat waktu, paling lambat satu minggu dari sekarang. Seluruh data harus sudah masuk. Mohon dikerjakan dengan serius dan penuh konsentrasi,” ujarnya menegaskan.
Ia turut mengingatkan bahwa tugas ini memerlukan upaya lebih, sehingga para peserta rapat diharapkan tidak pasif dan mau berdiskusi serta menyampaikan kendala yang mungkin mereka temui selama proses berlangsung.
Taslim mendorong para peserta untuk menemukan pola kerja yang paling efektif agar seluruh tugas bisa diselesaikan sesuai tenggat waktu.
Ia menegaskan pentingnya keseriusan dalam menyikapi tugas ini, sembari menginformasikan bahwa surat edaran akan segera dikirimkan kepada seluruh Kepala Kantor Kemenag kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah sebagai tindak lanjut.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi yang baik antar pihak, karena menurutnya, dengan koordinasi yang lancar, tak ada pekerjaan yang terasa berat.
“Tugas ini merupakan tanggung jawab bersama, jadi mari kita selesaikan secara kolektif. Sekali lagi saya ingatkan, kerjakan ini dengan serius. Setiap perkembangan akan dipantau langsung hingga ke pusat,” ujarnya.
Bagi peserta yang masih mengalami kesulitan dalam mengoperasikan aplikasi, Taslim menyarankan agar segera berkoordinasi dengan admin Kanwil yang siap membantu kapan pun dibutuhkan.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh rincian jabatan sudah tercantum dalam PMA Nomor 32 Tahun 2024 dan dapat dijadikan panduan untuk proses validasi dan penyesuaian data.
Baca Juga:
PBB telah Meningkatkan Kewaspadaan atas Lonjakan Pengungsian Massal di Tepi Barat
Sementara itu, Ketua Tim Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah, Muh. Syarif, menyampaikan bahwa seluruh satuan kerja diwajibkan menginput nama jabatan pelaksana terbaru ke dalam sistem HRMS dalam waktu tujuh hari.
“Setiap pegawai yang menjabat sebagai pelaksana wajib mengganti nama jabatannya dari yang lama ke nomenklatur baru sesuai ketentuan dalam PMA Nomor 32 Tahun 2024,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, selain mengikuti rapat ini, para peserta nantinya akan mendapatkan bimbingan teknis langsung dari admin HRMS Kanwil terkait tata cara pengisian data di aplikasi. (*/Zahra)