Parigi moutong, gemasulawesi – Gagal konstruksi Pekerjaan peningkatan jalan Desa Taopa Utara rugikan Negara hingga Rp679.180.261, hal itu terjadi disebut BPK akibat kelemahan pengendalian mutu hasil pekerjaan jalan beton.
BPK menyebutkan dalam LHP, berdasarkan spesifikasi umum Bina Marga 2018 pada divisi I seksi 1.21 tentang manajemen mutu, antara lain mengatur pekerjaan harus dilaksanakan melalui proses manajemen mutu terdiri dari dua komponen kunci.
Komponen pertama adalah pengendalian mutu atau Quality Control (QC) yang menjadi tanggung jawab penyedia dan jaminan mutu atau Quality Assurance (QA) yang menjadi tanggung jawab pengawas pekerjaan.
Hasil reviu BPK menemukan dokumen rencana mutu pekerjaan konstruksi (RPMK) tidak mengatur tentang pengendalian mutu beton Fc’ 20 MPa, cara pengujian/pemeriksaan dan jadwal pengujian pekerjaan.
Baca Juga:
BPK Ungkap Indikasi Kecurangan Tender Peningkatan Jalan Desa Taopa Utara di Parigi Moutong
Pemeriksaan lanjutan BPK juga menemukan hasil pemeriksaan atas pengendalian mutu beton menunjukkan dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan.
Hasil wawancara BPK terhadap PPK dan pengawas lapangan DPUPRP menyatakan sebelum pengecoran telah dilakukan pembuatan benda uji campuran percobaan sebanyak 12 benda uji.
BPK juga menemukan pengujian kuat tekan tidak dilakukan pada umur tujuh hari, tetapi dilakukan menjelang kontrak berakhir pada bulan Oktober 2024.
Akibatnya BPK menilai, hal tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis yang menyatakan percobaan campuran beton dilakukan pengujian tekan pada umur tujuh hari dan pembuatan benda uji > 60 meter kubik, setelah itu tercapai maka setiap maksimum 10 meter kubik beton minimum diambil satu set benda uji.
Baca Juga:
BPK Temukan Indikasi Perusahaan Kontruksi Tidak Bayar Pajak MBLB, Parigi Moutong Merugi Ratusan Juta
BPK juga menemukan pengujian kuat tekan benda uji percobaan campuran dan pengendalian mutu terhadap mutu yang terpasang tidak sesuai ketentuan SNI 1974:2011 tentang cara uji kuat tekan beton dengan benda uji silinder bab 4.1.1 kalibrasi mesin tekan.
Mengacu pada LHP BPK, mutu beton Proyek peningkatan jalan Desa taopa Utara yang dikerjakan oleh CV BCS tidak sesuai dengan mutu rencana.
Hasil wawancara BPK terhadap PPK dan pengawas lapangan DPUPRP mengungkapkan, pengambilan benda uji silinder telah dilakukan pada beton segar sebelum beton dihampar.
Pengujian benda uji tersebut dilaksanakan pada saat menjelang kontrak berakhir (lebih dari 28 hari) dan digunakan sebagai dasar pembayaran terhadap mutu beton.
Lebih lanjut dalam uraian BPK menjelaskan terkait mutu beton hasil pengujian kuat tekan benda uji silinder pekerjaan di bawah dari 85 persen harus dilakukan pengambilan benda uji inti (core) sesuai spesifikasi teknis.
Namun oleh PPK tidak dilakukan pengambilan benda uji inti dengan alasan PPK telah melaksanakan pengambilan benda uji silinder.
PPK beranggapan pengambilan benda uji itu hanya dilakukan pada saat awal saja, yaitu saat pengambilan benda uji silinder percobaan campuran.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut BPK disaksikan Kabid Bina Marga, penyedia, pengawas lapangan DPUPRP dan perwakilan inspektorat melakukan pengambilan benda uji inti menggunakan alat core drill.
Pengujian mutu atas benda uji inti dilaksanakan di Unit pelaksana teknis laboratorium dan pengujian bahan dinas bina marga dan penataan ruang Pemprov Sulteng.
Hasil dari uji lab tersebut menunjukkan terdapat presentase komposisi agregat halus atau pasir lebih dominan dibanding agregat kasar.
Berdasarkan hasil hitungan kembali BPK atas mutu yang tidak sesuai mutu rencana menunjukkan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan yang menimbulkan potensi kerugian negara senilai Rp679.180.261.
Atas potensi kerugian negara tersebut penyedia dalam hal ini CV BCS telah menindaklanjuti dengan menyetor ke rekening kas daerah senilai Rp385.673.334 pada bulan Mei 2025.
Sementara itu PPK Pekerjaan peningkatan jalan Desa Taopa Utara, Abtas Lamakarate yang coba dikonfirmasi via WA belum memberikan tanggapannya. (fan)