Parigi moutong, gemasulawesi – BPK Perwakilan Sulteng kembali temukan indikasi kecurangan tender pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Parigi moutong.
Berdasarkan catatan gemasulawesi BPBJ sudah dua kali berturut turut masuk dalam sorotan BPK yang dituangkan dalam LHP.
Pada LHP tahun 2023 BPK juga telah berhasil membongkar indikasi kecurangan pada tender sejumlah pekerjaan yang totalnya puluhan milyar, kali ini di tahun 2024 BPK masih menemukan indikasi yang sama pada proses tender salah satu paket di BPBJ.
BPK menilai evaluasi penawaran tender oleh kelompok kerja pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga:
BPK Temukan Indikasi Perusahaan Kontruksi Tidak Bayar Pajak MBLB, Parigi Moutong Merugi Ratusan Juta
Dalam uraian LHP disebutkan, BPBJ Parigi moutong pada tahun 2024 melaksanakan proses tender pada pekerjaan peningkatan jalan desa taopa utara.
Pelaksanaan dimulai pada tanggal 13 Mei hingga 3 Juni tahun 2024, menggunakan metode pengadaan pascakualifikasi satu file – harga terendah sistem gugur.
Pagu paket pekerjaan tersebut senilai Rp1.350.000.000 dan nilai HPS senilai Rp1.325.000.000 proses pemilihan tersebut menjadi tugas dari pokja pemilihan peningkatan jalan desa taopa utara.
Lanjut BPK dalam uraiannya di LHP, pokja pemilihan akhirnya menetapkan CV BCS sebagai pemenang dalam proses pemilihan tersebut.
Berdasarkan dokumen risalah pemilihan diketahui ada empat perusahaan calon penyedia yang mengajukan penawaran pada proyek peningkatan jalan desa taopa utara.
Namun kemudian BPk menemukan sejumlah kejanggalan setelah melakukan pemeriksaan pada dokumen dan wawancara pada pihak terkait. BPK menemukan indikasi perbedaan perlakuan Pokja pemilihan dalam penilaian pemenuhan persyaratan Personel manajerial K3 dan dokumen RKK.
BPK juga menemukan fakta pokja tidak melakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian dan masa berlaku yang telah habis atas sertifikat kompetensi personel K3 CV BCS.
BPK menilai, berdasarkan Analisis dokumen penawaran teknis personel manajerial K3 diketahui CV Rq dan CV LSA seharusnya lulus pada tahap evaluasi teknis personel manajerial K3, dengan nilai penawaran masing-masing senilai Rp1.205.613.395 dan Rp1.254.206.622.
Selanjutnya CV BCS malah menurut BPK seharusnya tidak diluluskan pada tahap evaluasi personel manajerial K3 dengan nilai penawaran senilai Rp1.294.095.442.
Demikian juga dengan evaluasi RKK, BPK menilai Pokja pemilihan pekerjaan peningkatan jalan Desa Taopa Utara tidak memberikan perlakuan yang sama atas evaluasi dokumen RKK yang diajukan oleh setiap peserta tender.
Pokja telah menilai persyaratan CV BCS telah memenuhi persyaratan dan menggugurkan CV Rq dengan alasan tidak memuat perincian penerapan SMKK dan CV LSA dengan alasan dokumen RKK tidak lengkap.
Kedua perusahaan tersebut menurut Pokja tidak memenuhi elemen SMKK pada dokumen pemilihan Peningkatan Jalan Desa Taopa Utara.
Namun, setelah melakukan pemeriksaan pada dua dokumen RKK yang tidak diluluskan yaitu CV Rq dan CV LSA dibandingkan dengan dokumen RKK milik pemenang CV BCS BPK menemukan kedua dokumen yang digugurkan sebelumnya telah sesuai ketentuan seperti dokumen RKK milik CV BCS.
Masih berdasarkan LHP BPK, berkaitan dengan persoalan tersebut Pokja beralasan kurang cermat dalam memverifikasi dokumen RKK karena banyaknya paket tender yang harus dievaluasi secara bersamaan.
Sementara itu Kepala BPBJ Kabupaten Parigi moutong, Moh Afliyanto Hamzah ST MT, yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, berdasarkan aturan Pokja telah melaksanakan tugasnya.
“Hasil evaluasi kami ke pokja, itu telah dilakukan sesuai aturan. Hanya saja ada perbedaan pendapat berkaitan dengan persoalan tender peningkatan Jalan Desa Taopa Utara dengan BPK saat itu,” pungkasnya. (fan)