Karanganyar, gemasulawesi - Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan puluhan ribu kemasan MinyaKita yang tidak sesuai ketentuan takaran di sebuah pabrik di Kabupaten Karanganyar.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan produk minyak goreng bersubsidi yang seharusnya memenuhi standar distribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Direktur Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, membenarkan adanya pengamanan terhadap minyak goreng dalam jumlah besar tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebanyak 89.856 kemasan MinyaKita dengan takaran yang tidak sesuai telah diamankan dari pabrik di Karanganyar.
Baca Juga:
Bulog Sulselbar Sebarkan Minyak Goreng Bersubsidi MinyaKita sebagai Langkah Cepat Menstabilkan Harga
"Kami mengamankan 89.856 kemasan minyak goreng MinyaKita dengan tutup botol warna kuning dan label tertempel di bawah," jelas Kombes Pol Arif Budiman pada Jumat, 14 Maret 2025.
Sebelum melakukan pengamanan, pihak kepolisian lebih dulu melakukan penyelidikan di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Penyelidikan ini dilakukan untuk mengungkap asal produksi minyak goreng yang tak sesuai takaran setelah ditemukan kasus serupa di beberapa pasar di wilayah tersebut.
Salah satu temuan pertama terjadi di Pasar Gede Harjonagoro, Solo.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Makassar Undang 3.300 Anak Panti Asuhan Berbuka Puasa Bersama di Lapangan Karebosi
Setelah itu, tim penyelidik menemukan kasus serupa di Pasar Induk Banjarnegara serta di Pasar Baledono, Kabupaten Purworejo.
Dari temuan ini, kepolisian menelusuri lebih lanjut hingga akhirnya menemukan bahwa produk tersebut berasal dari PT KMR, sebuah pabrik yang berlokasi di Kabupaten Karanganyar.
Lebih lanjut, Kombes Pol Arif menjelaskan bahwa kemasan MinyaKita yang volumenya kurang ternyata diproduksi secara manual, sementara yang sesuai takaran dihasilkan melalui proses otomatis menggunakan mesin.
Hal ini menunjukkan adanya perbedaan standar dalam proses produksi, yang akhirnya berdampak pada ketidaksesuaian takaran dalam produk yang beredar di pasaran.
"Setelah kami lakukan pendalaman, ternyata didapati ada dua pola produksi, pertama dengan menggunakan mesin otomatis dan kedua dengan manual," ujar Kombes Pol Arif.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses penyidikan dan penyelidikan dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu suplai minyak goreng di lapangan.
Mengingat MinyaKita merupakan produk bersubsidi yang banyak digunakan oleh masyarakat, kepolisian berupaya agar kasus ini tidak mengganggu distribusi minyak goreng ke pasaran. (*/Risco)