Polisi Amankan Pemuda Pelaku Cabul di Majene

<p>Foto: Polisi amankan terduka Pelaku Cabul di Majene.</p>
Foto: Polisi amankan terduka Pelaku Cabul di Majene.

Gemasulawesi– Seorang pemuda berinisial A (22) terduga pelaku cabul di Majene diamankan Polres Majene. Ia diduga melakukan aksinya kepada seorang bocah perempuan berumur 10 tahun di kebun kelapa.

“Kasus itu terjadi 26 Agustus 2021 di kebun kelapa, Dusun Sumakuyu, Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene,” ungkap Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian, saat menggelar press release di Mapolres Majene, Kamis 2 September 2021.

Kasus terduga pelaku cabul di Majene itu berdasarkan laporan LP /105/VIII/2021/SPKT/Res Majene/Polda Sulbar, tanggal 29 Agustus 2021.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Manado

Ia menjelaskan, Awalnya bermula saat korban dan kedua temannya diajak jalan jalan kebun kelapa terduga pelaku.

Kemudian saat akan melakukan aksi bejatnya, korban di iming-imingi uang sebesar Rp. 15.000 Rupiah dan kedua temannya jika membantu mencari buah kelapa.

Baca juga: Minyak Kelapa Sawit Diklaim Sumbang Devisa USD 15 Miliar

Namun saat ada kesempatan, terduga pelaku sengaja membawa korban menjauh dari kedua temannya dan melancarkan aksinya itu.

Ia berusaha memasukkan alat kelamin pelaku ke kelamin korban. Namun, karena korban merasa kesakitan pelaku kemudian membatalkan niatnya.

Baca juga: Polisi Banggai Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Baca juga: Wabup Ancam Sanksi Kepsek Diduga Main Tambang Emas Ilegal

Pelaku beri uang Rp5 ribu ke korban agar tutup mulut

Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, pelaku pun memberikan uang Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah) agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun,” ungkap AKBP Febriyanto.

Baca juga: Minyak Kelapa Kampung Premium, Industri Parimo ‘Go Nusantara’

Baca juga: Kemensos: Banyak Daerah Tidak Aktif Lakukan Pemutakhiran DTKS

“Parahnya lagi korban menjadi pemuas nafsu bejat terduga pelaku merupakan keluarga dekat atau sepupu,” lanjut Febriyanto.

Akibat perbuatan terduga pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun,” kunci febriyanto. (***)

Baca juga: Total 100 Ha Program Peremajaan Kelapa di Parimo

Baca juga: THE World University Rangkings 2020: Universitas Hasanuddin, Terbaik di Luar Pulau Jawa

...

Artikel Terkait

wave

Wabup Parimo Minta Kepala OPD Tak Abaikan Undangan Banggar DPRD

Wabup Parimo, H Badrun Nggai meminta seluruh kepala OPD untuk tidak mengabaikan undangan Banggar DPRD terkait pembahasan anggaran.

Wabup Ancam Sanksi Kepsek Diduga Main Tambang Emas Ilegal

Wabup Parimo, Provinsi Sulawesi Tengah, H Badrun Nggai akan telusuri dugaan Kepsek main tambang emas ilegal, bahkan ancam beri sanksi.

Satgas Minta Partisipasi Camat di Parimo Dorong Warga Ikut Vaksinasi

Dalam Rakor penanganan dan percepatan vaksinasi covid19, satgas minta partisipasi camat dorong warga segera ikut vaksinasi di Parimo.

Anleg Minta Ada Porsi Anggaran UPTD Disdukcapil di APBD-P 2021

Sejumlah Anleg Parimo, Provinsi Sulawesi Tengah, meminta ada porsi anggaran UPTD Disdukcapil di APBD-P 2021, senilai Rp87 juta.

Disdikbud Parimo Susun Panduan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Disdikbud Parimo, Sulteng, sedang menyusun panduan pembelajaran tatap muka terbatas, ditargetkan akan mulai digelar pada bulan September 2021.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;