Hukum, gemasulawesi - Sebuah kasus penculikan yang menimpa anak di bawah umur kembali memancing perhatian publik di Tangerang Selatan.
Masyarakat sekitar mulai resah dengan adanya kejadian tersebut, apalagi korban merupakan seorang siswi SD yang masih berusia sembilan tahun.
Orang tua di wilayah tersebut pun semakin waspada terhadap anak-anak mereka.
Kejadian yang awalnya hanya dianggap sebagai hilangnya anak biasa, kini mengungkap fakta yang lebih mengejutkan setelah polisi berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan penculikan.
Baca Juga:
Tuntas! 7 Remaja yang Ditemukan Tewas di Kali Bekasi Berhasil Teridentifikasi, Ini Datanya
Pelaku berinisial DG akhirnya berhasil diamankan oleh aparat Polres Tangerang Selatan.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, yang menyatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah penyelidikan intensif dan pemeriksaan saksi-saksi.
Penangkapan DG tidak lepas dari bukti penting yang diperoleh dari rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Iya, pelaku sudah kami tangkap. Saat ini masih dalam pemeriksaan," ujar Alvino pada Jumat, 27 September 2024.
Meskipun pelaku telah ditangkap, pihak kepolisian masih enggan mengungkap motif di balik penculikan tersebut.
Menurut Alvino, DG masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Tangerang Selatan, dan pihaknya masih mengumpulkan bukti lebih lanjut untuk mengungkap modus serta alasan di balik tindakan pelaku.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan seluruh detail kasus.
Sebelumnya, kasus penculikan ini dilaporkan terjadi di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, tepatnya di depan Gang H Siman, Jalan Suka Mulya, Kelurahan Serua Indah.
Korban, AN, yang masih berusia sembilan tahun, dilaporkan hilang setelah diduga diculik oleh pelaku DG.
Orang tua korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, yang kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril, menyebutkan bahwa laporan resmi terkait kasus penculikan ini telah didaftarkan pada Selasa, 24 September 2024, dengan nomor LP/B/2162/IX/2024/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
"Kami sudah menerima laporan penculikan dan dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur," jelas Agil dalam keterangannya.
Sampai saat ini, polisi terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang bisa memperkuat kasus dan menuntaskan penyelidikan.
Pelaku DG masih menjalani pemeriksaan intensif, dan polisi berharap dapat mengungkap motif serta memastikan apakah ada korban lain yang terlibat dalam kasus ini.
Masyarakat Tangerang Selatan pun berharap kasus ini bisa segera diusut tuntas demi terciptanya rasa aman di lingkungan mereka. (*/Shofia)