Wajo, gemasulawesi – Sekretaris KPU Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, Mansur, menanggapi keluhan PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan mengenai keterlambatan pencairan dana operasional penyelenggaraan Pilkada 2024.
Dalam keterangan resminya yang diterima di Makassar, Mansur menyatakan dana operasional PPK ditransfer setiap bulannya ke rekening sekretariat PPK.
Mansur menyebutkan dana operasional PPK ditransfer dari tanggal 1 hingga 10 setiap bulannya, tetapi setelah menyetor laporan pertanggungjawaban bulan sebelumnya.
“Jika adanya keluhan itu, Insya Allah nanti kami selesaikan persoalan itu, baik internal KPU dan mencari solusi jalan terbaik,” ungkapnya.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa PPK di Kabupaten Wajo mengeluhkan pencairan anggaran operasional Pilkada tahun 2024 yang dinilai terlambat dicairkan oleh KPU Kabupaten Wajo.
Dikutip dari Antara, lewat anggaran hibah Pilkada serentak tahun 2024, Pemkab Wajo telah menganggarkan 45 miliar rupiah untuk penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.
Pada anggota PPK Pilkada Wajo mengeluhkan keterlambatan anggaran Pilkada tersebut, bahkan terkesan berbelit-belit dalam pencairan anggaran operasional itu.
Sejumlah PPK untuk 14 kecamatan di Kabupaten Wajo yang jumlahnya mencapai sekitar 70-an juga mengeluhkan terhambatnya proses pencairan anggaran operasional biaya transportasi.
Sejumlah anggaran operasional yang dikeluhkan tersebut di antaranya adalah dana wawancara calon PPS, kegiatan rakor persiapan pembentukan pantarlih, uang transpor pembinaan kode etik, Bimtek kode etik sermani, Pilkada Run, dan sejumlah anggaran operasional yang lainnya.
Para anggota PPK Wajo berharap KPU Wajo, mulai dari Ketua KPU Wajo, Sekretaris KPU Wajo, PPK dan bendahara PIlkada KPU Wajo agar kiranya dapat menyelesaikan permasalahan itu.
Di sisi lain, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan segera membentuk AKD atau Alat Kelengkapan Dewan dan menyusun tata tertib atau tatib sembari menunggu Surat Keputusan 5 pimpinan DPRD Sulawesi Selatan definitif dari Kementerian Dalam Negeri. (Antara)