Usai Viral, Pihak Imigrasi Amankan WNA Asal Ukraina dan Anaknya yang Bertingkah Nyeleneh Selama di Ubud Bali, Begini Nasibnya Sekarang

Diakui ibunya, ada alasan tertentu di balik aksi nyeleneh bocah bule asal Ukraina si Kocong di Ubud, Gianyar Bali yang bikin miris.
Diakui ibunya, ada alasan tertentu di balik aksi nyeleneh bocah bule asal Ukraina si Kocong di Ubud, Gianyar Bali yang bikin miris. Source: Foto/Tangkap layar Instagram @infodenpasarterkini.id

Bali, gemasulawesi - Seorang anak berkewarganegaraan Ukraina berinisial BS, yang dikenal dengan nama Kocong, serta ibunya, SB, diamankan oleh pihak Imigrasi Denpasar di Desa Ubud, Bali.

Penangkapan ini dilakukan mengikuti serangkaian laporan mengenai perilaku ekstrem Kocong dan pelanggaran peraturan imigrasi.

Kocong, yang baru berusia 7 tahun, menarik perhatian publik karena aksinya yang membahayakan selama bulan Juli 2024. 

Selama periode tersebut, Kocong sering terlihat berkeliaran tanpa baju di berbagai lokasi di Ubud, serta memanjat pohon-pohon tinggi dan papan billboard. 

Baca Juga:
Terafiliasi dengan ISIS, Densus 88 Pastikan Penangkapan Terduga Teroris di Malang Tak Ada Kaitannya dengan Rencana Kunjungan Paus Fransiskus

Kegiatan ini memicu kekhawatiran masyarakat setempat mengenai keselamatan anak tersebut. 

Perilaku Kocong semakin mengkhawatirkan ketika ia terlihat membawa senjata tajam, yang menambah risiko bahaya baik bagi dirinya maupun orang-orang di sekitarnya.

Imigrasi Denpasar melakukan penangkapan setelah menerima laporan tentang aktivitas berbahaya Kocong dan pelanggaran terhadap peraturan imigrasi. 

Penangkapan dilakukan di tempat tinggal sementara mereka di Ubud. 

Baca Juga:
Apes! Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Jakarta Barat Kepergok Warga, Berniat Kabur Berujung Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, mengonfirmasi langkah tersebut, menjelaskan bahwa, "Betul sekali sudah kita amankan di kantor Imigrasi Denpasar."

Selama pemeriksaan, terungkap bahwa izin tinggal Kocong dan ibunya sudah kedaluwarsa. 

Mereka memasuki Indonesia pada 21 Desember 2023 dengan Visa On Arrival yang berlaku hingga 21 Januari 2024. 

Dengan izin tinggal yang sudah berakhir selama 190 hari, status imigrasi mereka menjadi ilegal. Kondisi ini memerlukan tindakan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Baca Juga:
Ramai di Media Sosial! Oknum Polda Metro Jaya Diduga Lakukan Pengintilan hingga Terlibat Cekcok dengan Warga, Ternyata Ini Alasannya

Sebagai langkah administratif, Imigrasi memutuskan untuk menahan Kocong dan ibunya sembari menunggu proses lebih lanjut. 

Selain itu, pihak Imigrasi juga berkoordinasi dengan Kedutaan Ukraina untuk memfasilitasi kepulangan mereka ke negara asal. 

Selama proses ini, Imigrasi berupaya menangani masalah terkait dengan status imigrasi serta keselamatan Kocong dan ibunya dengan serius.

Dalam penanganan kasus ini, Imigrasi melakukan berbagai langkah administratif dan hukum untuk memastikan bahwa semua aspek peraturan imigrasi dipatuhi. 

Baca Juga:
Melalui Digitalisasi, Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Sebut Pemprov DKI Jakarta Terus Melakukan Pengembangan Administrasi Perpajakan Daerah

Dan hari ini, Kocong bersama ibunya dikabarkan sudah dikembalikan ke negaranya.

Video mereka saat berada di bandara sebelum keberangkatan penerbangannya pun beredar luas di media sosial. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
WNA Kembali Berulah! Aksi Bocah Asal Ukraina dengan Perilaku Nyelenehnya Selama Menetap di Desa Ubud Bali Viral, Sosok Sang Ibu Jadi Sorotan

Viral di media sosial, seorang bocah berusia 7 tahun asal Ukraina berperilaku aneh selama menetap di Bali. Berikut cerita lengkapnya.

Kerap Bikin Onar dan Meresahkan, 21 WNA di Kawasan PIK2 Tangerang yang Melanggar Aturan Keimigrasian Diamankan Petugas Gabungan

Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) yang menetap di PIK2 Kabupaten Tangerang diamankan petugas gegara sering bikin onar.

Marak Terjadi! Kasus Praktik WNA Pinjam Nama WNI Terkait Kepemilikan Tanah di Bali Semakin Meresahkan, Ini Laporan Terbaru Kantah Denpasar

Kasus kepemilikan tanah dengan cara pinjam nama yang marak terjadi di Bali bisa jadi bom waktu, begini data terbaru dari Kantah Denpasar.

Sebagai Upaya Memaksimalkan Pengawasan terhadap Keberadaan WNA, Tim Pengawasan Orang Asing Sulbar Laksanakan Operasi Gabungan di Majene

Operasi gabungan di Majene sebagai upaya memaksimalkan pengawasan terhadap keberadaan WNA dilaksanakan oleh Timpora Sulawesi Barat.

Pada Semester 1 Tahun 2024, Imigrasi Sebut 1503 WNA Mendapatkan Sanksi Deportasi

Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan sebanyak 1.503 WNA memperoleh sanksi deportasi pada semester 1 tahun 2024.

Berita Terkini

wave

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.

Kala Jaring dan Gelombang Seismik Berbenturan di Teluk Tomini

Nelayan Parigi moutong gelar aksi demo buntut dari puluhan rompon diputus oleh tim survey potensi Migas di perairan teluk tomini.

Dugaan Monopoli Tambang Ilegal di Buranga: Sosok 'Reny' Asal Jawa Barat Jadi Sorotan

Sosok reni pelaku tambang ilegal di Desa Buranga yang disebut-sebut kebal hukum dan beroperasi dibekas lahan yang pernah menelan korban jiwa

Dugaan Dominasi Tambang Ilegal di Desa Tombi: Peran Haji Anjas dan Infrastruktur Talang Raksasa

Kuatnya bekingan Kelompok Haji Anjas hingga saat ini belum tersentuh oleh Aparat penegak Hukum berkaitan dengan pengelolaan tambang ilegal.

SMART GOV dan CITIGOV untuk Tekan Kebocoran PAD di Parigi Moutong

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memacu transformasi digital dalam sektor perpajakan dan ekspansi digitalisasi ke sektor retribusi.


See All
; ;