Kerap Bikin Onar dan Meresahkan, 21 WNA di Kawasan PIK2 Tangerang yang Melanggar Aturan Keimigrasian Diamankan Petugas Gabungan

Petugas amankkan 21 WNA di kawasan PIK2 Kabupaten Tangerang yang kerap bikin onar dan meresahkan penghuni lain.
Petugas amankkan 21 WNA di kawasan PIK2 Kabupaten Tangerang yang kerap bikin onar dan meresahkan penghuni lain. Source: Foto/ilustrasi/Instagram Humas Polres Soetta

Tangerang, gemasulawesi - Kawasan PIK2 di Kabupaten Tangerang baru-baru ini menjadi perhatian publik setelah terungkapnya kasus pelanggaran keimigrasian yang melibatkan warga negara asing (WNA). 

Sebanyak 21 WNA yang tinggal di apartemen mewah di kawasan tersebut telah diamankan oleh petugas gabungan dari Imigrasi, TNI/Polri, dan BNN. 

Kasus ini mencuat setelah banyaknya laporan dari masyarakat mengenai perilaku meresahkan yang ditunjukkan oleh para WNA tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian, menjelaskan bahwa operasi gabungan ini dilakukan sebagai respons terhadap berbagai aduan dari penghuni apartemen dan masyarakat sekitar. 

Baca Juga:
Sakit Hati Gegara Sering Ditanya Kapan Menikah, Pensiunan ASN Ini Tewas Dibunuh Seorang Pria 45 Tahun di Tapanuli Selatan

Menurut Uray Avian, laporan-laporan tersebut mengungkapkan bahwa sejumlah WNA kerap membuat onar dan melanggar aturan keimigrasian, yang menyebabkan keresahan di lingkungan sekitar.

"Berita tentang perilaku meresahkan yang dilakukan oleh warga asing di PIK2 sudah banyak kami terima dari masyarakat. Karena itu, kami memutuskan untuk melakukan operasi gabungan," ujar Uray Avian, dikutip pada Kamis, 2 Agustus 2024.

Dalam operasi tersebut, para petugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap 21 WNA yang terlibat. 

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa 10 di antaranya memiliki masalah dengan izin tinggal mereka. 

Baca Juga:
Tusuk Wajah Korban dengan Anak Kunci Motor, Viral Aksi Pria Aniaya Pengantar Paket di Tangerang, Polisi Gerak Cepat Amankan Pelaku

Tujuh orang dari sepuluh tersebut diduga telah menyalahgunakan izin tinggal, sementara tiga orang lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah atau izin tinggal yang valid.

Uray Avian menjelaskan bahwa pelanggaran ini mengacu pada Pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur mengenai pelanggaran izin tinggal. 

Mereka yang terbukti bersalah dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

"Para WNA yang melanggar aturan ini akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di kantor Imigrasi Tangerang. Kami akan menilai tindakan yang tepat, termasuk kemungkinan pemulangan atau deportasi dan pencekalan untuk mencegah mereka kembali ke Indonesia," tambah Uray Avian.

Baca Juga:
Tuai Kecaman Usai Dituding Bolos dalam Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani Angkat Bicara, Akui Hal Ini

Selain itu, operasi ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ketertiban dan keamanan di kawasan PIK2, serta memastikan bahwa semua warga asing mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. 

Pihak berwenang berharap bahwa langkah ini dapat mengurangi tindakan meresahkan dan meningkatkan kenyamanan serta keamanan bagi masyarakat sekitar.

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, pihak Imigrasi akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para WNA yang terlibat. 

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar lainnya dan memastikan bahwa aktivitas ilegal atau pelanggaran keimigrasian tidak lagi terjadi di kawasan tersebut. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Marak Terjadi! Kasus Praktik WNA Pinjam Nama WNI Terkait Kepemilikan Tanah di Bali Semakin Meresahkan, Ini Laporan Terbaru Kantah Denpasar

Kasus kepemilikan tanah dengan cara pinjam nama yang marak terjadi di Bali bisa jadi bom waktu, begini data terbaru dari Kantah Denpasar.

Sebagai Upaya Memaksimalkan Pengawasan terhadap Keberadaan WNA, Tim Pengawasan Orang Asing Sulbar Laksanakan Operasi Gabungan di Majene

Operasi gabungan di Majene sebagai upaya memaksimalkan pengawasan terhadap keberadaan WNA dilaksanakan oleh Timpora Sulawesi Barat.

Pada Semester 1 Tahun 2024, Imigrasi Sebut 1503 WNA Mendapatkan Sanksi Deportasi

Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan sebanyak 1.503 WNA memperoleh sanksi deportasi pada semester 1 tahun 2024.

Usai Aksi WNA Asal Denmark Perbaiki Jembatan yang Rusak di Wakatobi Viral, Kepala Desa Samabahari Justru Mengaku Kecewa Gegara Ini

Viral YouTuber asal Denmark Kristian Hansen memperbaiki jembatan rusak di Wakatobi. Namun kepala desa akui kecewa dan sebut masih layak.

Tak Dapat Perhatian Pemerintah, WNA Asal Denmark Ini Bantu Perbaiki Jembatan di Wakatobi Sulawesi Tenggara yang Sudah Bertahun-tahun Rusak

Viral aksi WNA asal Denmark yang memperbaiki jembatan di Wakatobi Sulawesi Tenggara setelah bertahun-tahun rusak dan diabaikan pemerintah.

Berita Terkini

wave

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.

Kala Jaring dan Gelombang Seismik Berbenturan di Teluk Tomini

Nelayan Parigi moutong gelar aksi demo buntut dari puluhan rompon diputus oleh tim survey potensi Migas di perairan teluk tomini.

Dugaan Monopoli Tambang Ilegal di Buranga: Sosok 'Reny' Asal Jawa Barat Jadi Sorotan

Sosok reni pelaku tambang ilegal di Desa Buranga yang disebut-sebut kebal hukum dan beroperasi dibekas lahan yang pernah menelan korban jiwa

Dugaan Dominasi Tambang Ilegal di Desa Tombi: Peran Haji Anjas dan Infrastruktur Talang Raksasa

Kuatnya bekingan Kelompok Haji Anjas hingga saat ini belum tersentuh oleh Aparat penegak Hukum berkaitan dengan pengelolaan tambang ilegal.

SMART GOV dan CITIGOV untuk Tekan Kebocoran PAD di Parigi Moutong

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memacu transformasi digital dalam sektor perpajakan dan ekspansi digitalisasi ke sektor retribusi.


See All
; ;