Jakarta, gemasulawesi – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyampaikan kritiknya untuk langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan melakukan penonaktifan NIK KTP Jakarta untuk puluhan ribu warga yang telah tidak berdomisili di Jakarta.
Menurut Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, langkah itu akan merepotkan masyarakat dikarenakan penonaktifan NIK akan berimbas atau berdampak ke hal-hal yang lain.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencontohkan semisal ada masyarakat yang ditugaskan untuk kerja di luar kota, maka akan harus kehilangan KTP miliknya di Jakarta.
“Akan merepotkan semua hal lain, seperti bank hanya dikarenakan warga tersebut bekerja di luar kota,” katanya hari ini, 3 Mei 2024.
Ahok menyatakan jika yang paling penting adalah kepemilikan rumah, seperti seseorang tidak memiliki rumah dan juga telah tidak tinggal lagi di Jakarta, maka orang tersebut harus pindah.
“Namun, dikarenakan saya memiliki 2 rumah, itu tidak dapat dilakukan, karena nanti harus mengganti segala macamnya seperti sertifikat rumah dan juga mobil, hanya karena saya kerja di luar kota,” ujarnya.
Menurutnya, itu akan sama seperti mengganti nama jalan, yang berarti membuat masyarakat akan mengganti cap, surat dan yang lainnya.
“Itu akan menambah biaya dan juga menipiskan kantong,” jelasnya.
Diketahui jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah mengajukan penonaktifan terhadap 92 ribu NIK warga Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri.
92.493 NIK KTP yang akan dinonaktifkan terdiri dari 81.119 NIK warga Jakarta yang telah meninggal dunia dan juga 11.374 NIK warga di RT yang telah tidak lagi ada.
Heru Budi Hartono, yang merupakan Pj Gubernur DKI Jakarta, mengungkapkan penonaktifan NIK memiliki tujuan yang salah satunya adalah melindungi warga dari masalah kriminalitas perbankan.
“Penertiban dokumen data kependudukan yang sesuai dengan domisili adalah tindak lanjut dari Pemprov Jakarta sebagai respons dari keluhan-keluhan warga,” paparnya.
Heru menuturkan jika banyak pengusaha dan juga warga yang bergerak di bidang kontrakan yang mengharapkan tertib administrasi. (*/Mey)