Makassar, gemasulawesoi - Operasi penertiban parkir sembarangan di area jalan protokol kembali memicu kehebohan di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah seorang wanita berhadapan dengan petugas Dishub Makassar.
Kejadian ini terjadi saat mobil Honda HRV miliknya digembok Dishub Makassar karena parkir di bahu jalan di Jalan AP Pettarani pada Selasa, 23 April 2024.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @mksinfo.official, terlihat wanita berbaju merah yang marah-marah kepada petugas Dishub Makassar itu pun viral di media sosial.
Ia mencoba menghalangi petugas saat hendak menggembok mobilnya yang dianggap melanggar aturan parkir.
"Ibu yang mengenakan baju merah ini menghambat petugas DISHUB Kota Makassar karena tidak setuju mobil yang ia parkir di bahu jalan digembok," ungkap akun @mksinfo.official.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi Dishub Makassar, Irwan Sampeang, menjelaskan bahwa insiden ini dimulai ketika pihaknya melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan AP Pettarani.
Saat hendak menggembok mobil Honda HRV hitam yang mengganggu lalu lintas, tiba-tiba muncul wanita yang protes keras.
Menurut Irwan, mobil milik wanita tersebut sudah digembok sebelumnya, namun saat petugas hendak membuka gembok setelah pembayaran denda tilang, wanita tersebut menolak menerima tilang dari petugas kepolisian.
"Dia menolak menerima tilang dari Polrestabes. Dia enggan menerima tilang karena tidak mengakui kesalahannya. Dia hanya mengklaim bahwa dia hanya sekadar parkir di lokasi tersebut," jelasnya.
Hal ini kemudian memicu kejadian di mana wanita tersebut kembali menghalangi petugas dan bahkan merampas gembok dari tangan petugas Dishub Makassar.
Irwan menegaskan bahwa petugas Dishub Makassar akan tetap melakukan tindakan gembok terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir.
Denda tilang yang harus dibayarkan berkisar antara Rp250.000 hingga Rp500.000.
Baca Juga:
Mengungkap Keajaiban Alam dan Mitos dengan Petualangan Seru di Pantai Slamaran Indah Pekalongan
Setelah denda tilang dibayarkan dan bukti pembayaran diterima, baru kemudian gembok akan dibuka.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya penegakan aturan parkir yang benar di area jalan protokol.
Dishub Makassar mengimbau kepada pengguna kendaraan untuk tidak parkir sembarangan di bahu jalan karena hal ini dapat mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kemacetan.
Selain itu, Irwan juga menambahkan bahwa operasi penertiban parkir sembarangan merupakan tindakan rutin yang dilakukan oleh Dishub Makassar untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Makassar.
Operasi ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan parkir yang berlaku.
Irwan juga mengungkapkan bahwa saat ini masih ada kendaraan lain yang juga tergembok karena melanggar aturan parkir.
Dishub Makassar berkomitmen untuk terus melakukan operasi penertiban agar kedisiplinan dalam parkir kendaraan di area jalan protokol semakin meningkat. (*/Shofia)