Bogor, gemasulawesi – Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto, menyatakan akan memanggil pihak terkait agar penerapan penegakan hukum dapat optimal.
Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto, menerangkan jika hal tersebut dilakukan untuk membantu Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menindak pengendara truk tambang yang nakal yang seringkali beroperasi di wilayah Parungpanjang, Bogor.
Menurut Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto, hal tersebut juga dilakukan agar tidak merugikan satu sama lain.
Dalam keterangannya kemarin, 16 April 2024, Hadi menyampaikan jika jajarannya siap untuk melakukan kolaborasi dengan Pemkab Bogor dalam upaya penegakan hukum terhadap para pengendara truk tambang yang sering melanggar aturan yang telah ditentukan sebelumnya.
Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, menyatakan jika pihak Pemerintah Kabupaten Bogor bersama dengan Kemenkopolhukam akan segera membentuk satgas penegaskan hukum terpadu operasional truk tambang yang beroperasi di Parungpanjang.
Diketahui jika nantinya satuan tugas atau satgas tersebut akan melibatkan para pejabat dari pemerintah pusat, Pemprov Jawa Barat, Banten dan juga DKI Jakarta.
Asmawa memaparkan jika penanganan masalah jalur tambak serta truk tambang tersebut melibatkan sejumlah wilayah dan tidak hanya Kabupaten Bogor saja.
“Satgas penegakan hukum tersebut akan membantu Pemkab Bogor untuk menerapkan Perbup Nomor 56 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembatasan waktu operasional kendaraan khusus tambang di ruas jalan Kabupaten Bogor dari pukul 22.00-05.00 WIB,” jelasnya.
Dia menegakan jika penegakan hukum yang dilakukan harus bersinergi dengan melibatkan pihak yang lainnya, yang termasuk diantaranya adalah TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan yang lainnya.
“Itu dilakukan dengan cara membentuk satgas penegakan hukum terpadu terhadap operasional truk tambang yang melakukan pelanggaran terhadap aturan,” katanya.
Diketahui jika Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan berbagai cara agar lalu lintas angkutan khusus tambang di wilayah Parungpanjang dapat tertib.
Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, bersama dengan para pelaku transportasi telah menyepakati 8 hal setelah aksi yang dilakukan para sopir yang memblokade jalan dengan memakirkan ratusan truk di tengah jalan di bulan Maret lalu. (*/Mey)