Kota Palu Berlakukan Pembatasan Jam Operasional Usaha

<p>Foto: Illustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro.</p>
Foto: Illustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro.

Berita kota palu, gemasulawesi– Guna menekan penyebaran covid 19, Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, memberlakukan pembatasan jam operasional usaha warga.

Keputusan pembatasan jam operasional usaha tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan per 21 Juni 2021.

Pembatasan jam operasional usaha sebagai tindak lanjut atas Pemerintah Indonesia yang mengumumkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro.

Ini aturan pembatasan jam operasional usaha Kota Palu selengkapnya:

Baca juga: Kurang 24 Jam, Polisi Ringkus Pencuri Motor di Tolitoli

1) Waktu operasional.

Aktivitas usaha dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan pengunjung maksimal 50 persen.

Aktivitas usaha dimaksud meliputi tempat hiburan, karaoke, panti pijat, SPA, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe, warung kopi maupun tempat melayani makan minum lainnya.

Baca juga: Tujuh Kecamatan Jadi Target Pasar Murah Parigi Moutong

2) Sanksi-sanksi

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota Palu Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian covid 19, yaitu:

Baca juga: Empat Puskesmas di Morut Dapat Bantuan Delapan Mobil Operasional

Baca juga: Rusak Hutan Mangrove di Parigi Moutong, Dikenai Pidana

– Teguran lisan atau tertulis

– Denda administratif sebesar Rp 2 juta yang diserahkan kepada petugas

– Penghentian sementara tempat usaha

– Pencabutan izin usaha

Baca juga: Gelontoran 1,3 Miliar Rupiah, Tekan Pandemi Covid di Palu

Baca juga: Walikota Palu Minta Dukungan Dana untuk Huntap ke Gubernur

3) Imbauan pejabat

Seluruh perangkat daerah harus menindaklanjuti edaran tersebut sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Baca juga: Terkait Mangrove, Ketua DPRD Dukung Bupati Parigi Moutong

Baca juga: DPRD Soroti Masalah Ketersediaan Air Bersih di Kota Palu

4) Lainnya

Ketentuan pembatasan jam operasional usaha itu berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai batas waktu belum ditentukan sesuai perkembangan situasi covid 19 di Kota Palu.

Baca juga: PT. KNK Belum Miliki Izin Operasional Produksi di Parigi Moutong

Baca juga: Saber Pungli Parigi Moutong Lakukan Sosialisasi ke 58 Desa

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

Pemkot: Layanan Perizinan Elektronik Pangkas Waktu Pengurusan

Pemkot Palu, Sulawesi Tengah, menyebut layanan perizinan elektronik dapat memangkas waktu pengurusan, apalagi di era digital saat ini.

Warga Demo Tuntut Evaluasi Izin Tambang Nikel di Banggai

Warga demo tuntut pemerintah daerah evaluasi izin tambang Nikel di Banggai, Sulawesi Tengah, termasuk di wilayah Kecamatan Masama.

Cuaca Sulawesi Tengah, BMKG: Waspada Hujan Petir Angin Kencang

Rilis cuaca Sulawesi Tengah, Jumat 25 Juni 2021, BMKG menyebut waspada hujan, petir dan angin kencang, Daerah konvergensi juga terpantau.

Terkait Mangrove, Ketua DPRD Dukung Bupati Parigi Moutong

Ketua DPRD dukung Bupati Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, terkait penegakan hukum untuk pelaku pengrusakan mangrove.

Disdukcapil Parigi Moutong Butuh Tambahan Mesin Cetak KTP-E

Disdukcapil Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, butuh mesin cetak KTP-E tambahan, karena terkendala dalam proses penerbitan kartu tanda penduduk

Berita Terkini

wave

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Sayutin Budianto Instruksikan Kader NasDem Parigi Moutong Tegak Lurus demi Restorasi 2029

Dalam arahannya, Sayutin menekankan pentingnya loyalitas tunggal seluruh kader dan legislator untuk tegak lurus mengikuti komando Ketua DPW.

Menatap Pemilu 2029: Nilam Sari Lawira Targetkan NasDem Pimpin DPRD Sulteng dan Parigi Moutong

Di bawah kepemimpinannya Nilam Sari Lawira yakin Nasdem akan menangkan perebutan dominasi suara di Wilayah Sulawesi tengah.

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.


See All
; ;