Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan di Jembatan Lalove Kota Palu

<p>Foto: Pelaku Pembacokan di Jembatan La-Love, Kota Palu.</p>
Foto: Pelaku Pembacokan di Jembatan La-Love, Kota Palu.

Berita kota palu, gemasulawesi– Tim Opsnal unit Reskrim Palu Barat membekuk pelaku pembacokan di Jembatan Lalove, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Peristiwa pembacokan terjadi Senin 31 Mei 2021,” ungkap Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, di Kota Palu, Rabu 2 Juni 2021.

Ia mengatakan, lima orang ditangkap atas peristiwa pembacokan di Jembatan Lalove, Kota Palu. Mereka diantaranya BA, FS, S, TR (pelajar) dan MR (pelajar).

Dari kelima orang pelaku pembacokan di Jembatan Lalove, tiga jadi tersangka. Yaitu BA, FS dan MR. Sementara TR dan S sebagai saksi

“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/102/VI/2021/Sulteng/Res-Palu/Sek-Palbar,” sebutnya.

Baca juga: Dishub Parigi Moutong Uji Petik Retribusi Parkir Pasar

Penangkapan pelaku pembacokan di Jembatan Lalove, bermula saat Polsek Palu Selatan mengamankan dua orang berboncengan yakni TR dan S.

Keduanya mengalami Laka Lantas di Palupi sekitar pukul 00.30 Wita, Senin 31 Mei 2021. Mereka membawa dua buah senjata tajam berupa parang.

“Sebelum Laka Lantas, keduanya bersama sepuluh orang temannya melakukan penganiayaan di jembatan Lalove,” tuturnya.

Keduanya mengakui melakukan aksinya sekitar pukul 23.30 Wita, Senin 31 Mei 2021.

Dari informasi itu, personel Polsek Palu Barat menjemput kedua pelaku di Polsek Palu Selatan, untuk interogasi pengembangan kasus.

“Personel bergerak mencari keberadaan FS pelaku lainnya,” ucapnya.

Setelah berhasil diamankan dan diinterogasi, FS mengakui telah membacok seseorang bernama Moh Fikri, dibagian pundak dan kepala, namun mengenai helm.

Personel kemudian bergerak lagi mencari pelaku lainnya. BA dan MR berhasil diamankan bersama barang bukti sebuah parang.

“Keduanya mengakui membacok Mahmud Syafar di bagian bokong. Korban saat itu yang sedang berswafoto, Senin 31 Mei 2021,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penganiayaan secara tiba-tiba karena dipengaruhi minuman keras.

Pelaku keseluruhannya berjumlah 12 orang. Mereka menggunakan empat motor menjalankan aksinya.

Dari tangan pelaku pembacokan di Jembatan Lalove, polisi menyita tiga buah parang dan satu buah helm sebagai barang bukti.

“Pelaku disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya.

Baca juga: Verifikasi Validasi DTKS Parigi Moutong Dibawah 50 Persen

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Sahid: Masih Ada Kasus Kematian Ibu dan Bayi di Parimo

Masih ditemukan kasus kematian ibu dan bayi di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Meskipun upaya penurunan angka stunting sudah 11,5 persen.

Ratusan Tenaga Guru di Parigi Moutong Ikut Bimtek PJJ

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menggelar Bimtek Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk ratusan tenaga guru.

Dishub Parigi Moutong Uji Petik Retribusi Parkir Pasar

Dinas Perhubungan (Dishub) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, uji petik retribusi parkir di Pasar Sentral Parigi.

Verifikasi Validasi DTKS Parigi Moutong Dibawah 50 Persen

Dinas Sosial (Dinsos) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, sebut verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS, dibawah 50 persen.

Jadwal Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 Berubah

Jadwal rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2021 berubah. Penundaan penerimaan sambil menunggu aturan terbaru, dari Kementerian Menpan-RB dan KASN.

Berita Terkini

wave

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.

Kala Jaring dan Gelombang Seismik Berbenturan di Teluk Tomini

Nelayan Parigi moutong gelar aksi demo buntut dari puluhan rompon diputus oleh tim survey potensi Migas di perairan teluk tomini.

Dugaan Monopoli Tambang Ilegal di Buranga: Sosok 'Reny' Asal Jawa Barat Jadi Sorotan

Sosok reni pelaku tambang ilegal di Desa Buranga yang disebut-sebut kebal hukum dan beroperasi dibekas lahan yang pernah menelan korban jiwa

Dugaan Dominasi Tambang Ilegal di Desa Tombi: Peran Haji Anjas dan Infrastruktur Talang Raksasa

Kuatnya bekingan Kelompok Haji Anjas hingga saat ini belum tersentuh oleh Aparat penegak Hukum berkaitan dengan pengelolaan tambang ilegal.

SMART GOV dan CITIGOV untuk Tekan Kebocoran PAD di Parigi Moutong

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memacu transformasi digital dalam sektor perpajakan dan ekspansi digitalisasi ke sektor retribusi.


See All
; ;