Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan di Jembatan Lalove Kota Palu

<p>Foto: Pelaku Pembacokan di Jembatan La-Love, Kota Palu.</p>
Foto: Pelaku Pembacokan di Jembatan La-Love, Kota Palu.

Berita kota palu, gemasulawesi– Tim Opsnal unit Reskrim Palu Barat membekuk pelaku pembacokan di Jembatan Lalove, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Peristiwa pembacokan terjadi Senin 31 Mei 2021,” ungkap Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, di Kota Palu, Rabu 2 Juni 2021.

Ia mengatakan, lima orang ditangkap atas peristiwa pembacokan di Jembatan Lalove, Kota Palu. Mereka diantaranya BA, FS, S, TR (pelajar) dan MR (pelajar).

Dari kelima orang pelaku pembacokan di Jembatan Lalove, tiga jadi tersangka. Yaitu BA, FS dan MR. Sementara TR dan S sebagai saksi

“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/102/VI/2021/Sulteng/Res-Palu/Sek-Palbar,” sebutnya.

Baca juga: Dishub Parigi Moutong Uji Petik Retribusi Parkir Pasar

Penangkapan pelaku pembacokan di Jembatan Lalove, bermula saat Polsek Palu Selatan mengamankan dua orang berboncengan yakni TR dan S.

Keduanya mengalami Laka Lantas di Palupi sekitar pukul 00.30 Wita, Senin 31 Mei 2021. Mereka membawa dua buah senjata tajam berupa parang.

“Sebelum Laka Lantas, keduanya bersama sepuluh orang temannya melakukan penganiayaan di jembatan Lalove,” tuturnya.

Keduanya mengakui melakukan aksinya sekitar pukul 23.30 Wita, Senin 31 Mei 2021.

Dari informasi itu, personel Polsek Palu Barat menjemput kedua pelaku di Polsek Palu Selatan, untuk interogasi pengembangan kasus.

“Personel bergerak mencari keberadaan FS pelaku lainnya,” ucapnya.

Setelah berhasil diamankan dan diinterogasi, FS mengakui telah membacok seseorang bernama Moh Fikri, dibagian pundak dan kepala, namun mengenai helm.

Personel kemudian bergerak lagi mencari pelaku lainnya. BA dan MR berhasil diamankan bersama barang bukti sebuah parang.

“Keduanya mengakui membacok Mahmud Syafar di bagian bokong. Korban saat itu yang sedang berswafoto, Senin 31 Mei 2021,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penganiayaan secara tiba-tiba karena dipengaruhi minuman keras.

Pelaku keseluruhannya berjumlah 12 orang. Mereka menggunakan empat motor menjalankan aksinya.

Dari tangan pelaku pembacokan di Jembatan Lalove, polisi menyita tiga buah parang dan satu buah helm sebagai barang bukti.

“Pelaku disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya.

Baca juga: Verifikasi Validasi DTKS Parigi Moutong Dibawah 50 Persen

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Sahid: Masih Ada Kasus Kematian Ibu dan Bayi di Parimo

Masih ditemukan kasus kematian ibu dan bayi di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Meskipun upaya penurunan angka stunting sudah 11,5 persen.

Ratusan Tenaga Guru di Parigi Moutong Ikut Bimtek PJJ

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menggelar Bimtek Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk ratusan tenaga guru.

Dishub Parigi Moutong Uji Petik Retribusi Parkir Pasar

Dinas Perhubungan (Dishub) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, uji petik retribusi parkir di Pasar Sentral Parigi.

Verifikasi Validasi DTKS Parigi Moutong Dibawah 50 Persen

Dinas Sosial (Dinsos) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, sebut verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS, dibawah 50 persen.

Jadwal Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 Berubah

Jadwal rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2021 berubah. Penundaan penerimaan sambil menunggu aturan terbaru, dari Kementerian Menpan-RB dan KASN.

Berita Terkini

wave

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.

Komisi II Desak Mendagri Hentikan Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Ketua Komisi II DPR minta Mendagri hentikan pengurangan dana transfer demi menjaga ekonomi dan stabilitas daerah.


See All
; ;