Bupati Parigi Moutong Rotasi Empat Pejabat Tinggi Pratama

<p>Pelantikan Pejabat Eselon IV di Parimo (Foto: Ist)</p>
Pelantikan Pejabat Eselon IV di Parimo (Foto: Ist)

Berita parigi moutong, gemasulawesiBupati Parigi Moutong Sulawesi Tengah (Sulteng), rotasi empat pejabat tinggi pratama.

“Saya percaya, saudara yang baru dilantik akan melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya. Sesuai tanggungjawab yang diberikan,” ungkap Bupati Parigi Moutong Sulteng, H Samsurizal Tombolotutu, di Pantai Mosing Desa Siney Kecamatan Tinombo Selatan, Senin 22 Juni 2020.

Rotasi pejabat tinggi pratama kata dia, berdasarkan keputusan Bupati Parigi Moutong nomor 821.45/181/BKPSDM. Tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah daerah (Pemda) Parigi Moutong.

Ia juga mengingatkan, jabatan adalah sebuah amanah dan akan dipertanggungjawabkan dikemudian hari.

“Olehnya, pejabat yang dilantik segera menyesuaikan, karena ada pejabat yang sudah pernah menjabat dalam jabatan yang sama,” tegasnya.

Pelantikan kali ini lanjut dia, sesuai kebutuhan untuk memperkuat jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Parimo.

Empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik adalah dr Agus Suryono Hadi sebagai Kepala Dinas Kesehatan sebelumnya menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

Selanjutnya, dr Revy Tilaar jabatan baru Asisten Perekonomian dan Pembangunan sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan.

Kemudian, Nelson Metubun jabatan baru Kepala Dinas Ketahanan Pangan jabatan sebelumnya Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP).

Kemudian Hadi Safwan jabatan baru Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan sebelumnya menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Parigi Moutong.

Pelantikan kali ini juga hanya sebatas rotasi atau pertukaran tempat.

Seperti mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Hadi Safwan, pernah menjabat Kepala Dinas TPHP Parigi Moutong. Dan saat ini kembali menjabat Kepala Dinas TPHP.

Sementara itu, menurut aturan peiabat pimpinan tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai perjanjian kinerja yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya.

Pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

Mengenai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Peraturan Pemerintah (PP): Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 menyebutkan. Terdiri atas: a. JPT utama; b. JPT madya; dan c. JPT pratama.

Jabatan ini berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah.

JPT utama, JPT madya, dan JPT pratama itu diisi dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengisi JPT yang lowong.

Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Pratama dari kalangan PNS adalah memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.

Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.

Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun.

Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun. Dan terakhir sehat jasmani dan rohani.

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Pakai Bom Ikan, Polsek Tomini Parigi Moutong Amankan Enam Nelayan

Memakai bom ikan, Polsek Tomini Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) amankan enam nelayan.

Ini Metode RS Hasan Sadikin Tekan Angka Pasien Covid-19

RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mampu menekan angka pasien covid-19, dengan menggunakan metode plasma convalescent.

Sembuh, Satu Pasien Covid-19 Asal Donggala Sulteng

Update terkini gugus tugas penanganan covid-19 21 Juni 2020, satu orang sembuh virus corona asal Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah (Sulteng).

35 Juta Rupiah, Hibah Kota Palu untuk Masjid Al-Huda Untad

Pemerintah Kota Palu hibahkan 35 Juta Rupiah, untuk pembangunan Masjid Al-Huda Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad).

Sempat Kabur, Tim Temukan Pasien Positif Corona RSU Anutapura Palu

Tim covid-19 Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya menemukan pasien positif corona yang sempat kabur dari RSU Anutapura.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;