Pakai Bom Ikan, Polsek Tomini Parigi Moutong Amankan Enam Nelayan

<p>Polsek Tomini Parigi Moutong Amankan Pelaku Pengeboman ikan di Teluk Tomini (Foto: Polres Parimo)</p>
Polsek Tomini Parigi Moutong Amankan Pelaku Pengeboman ikan di Teluk Tomini (Foto: Polres Parimo)

Berita parigi moutong, gemasulawesiMemakai bom ikan, Polsek Tomini Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) amankan enam nelayan.

“Karena meresahkan warga setempat, jadinya mereka kami amankan,” ungkap Kapolsek Tomini Parigi Moutong Sulteng, Ipda Moh. Devan N Habie, di Tomini, Minggu 21 Juni 2020.

Ia mengatakan, awalnya Polsek Tomini Parigi Moutong menerima informasi dan pengaduan warga, akibat terganggu ulah nelayan yang melakukan praktik bom ikan di Laut Tomini.

Sehingga, pada Sabtu 20 Juni 2020, pukul 15.00 Wita, anggota Polsek Tomini Parimo menuju ke Pulau Tomini guna melakukan penyelidikan.

Barulah, pada Minggu 21 Juni 2020 pukul 07.30 Wita Polsek Tomini Parimo dipimpin Aipda Suparlin bersama Briptu Moh.Akbar dan warga Tomini. Menangkap pelaku pemboman ikan sebanyak enam orang. Beserta barang bukti berupa bahan dan peralatan bom ikan.

“Pelaku yang diamankan yaitu inisial SK, RD, SA, ZK, AS, dan FM warga Kecamatan Mepanga Parimo yang bekerja sebagai nelayan,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan yaitu tujuh Dopis (Sumbu Pemicu), enam botol setengah pupuk urea, dua buah kaca mata, satu pasang sepatu nelayan, tiga buah selang, tiga buah alat selang, dan empat buah baterei abc.

Kemudian, empat buah benang, satu buah gunting kecil, tiga buah mesin katinting, dua mesin kompresor, tiga buah perahu, dua buah panah besi penyelam, tiga buah tenda warna biru dan coklat, dua buah dayung besi dan satu kampina ikan.

“Enam orang pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Tomini Parimo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Diketahui, pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menjelaskan terkait ancaman hukuman praktik pengeboman ikan.

UU itu menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Laporan: Muhammad Rafii/Polres Parimo

...

Artikel Terkait

wave

Ini Metode RS Hasan Sadikin Tekan Angka Pasien Covid-19

RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mampu menekan angka pasien covid-19, dengan menggunakan metode plasma convalescent.

Sembuh, Satu Pasien Covid-19 Asal Donggala Sulteng

Update terkini gugus tugas penanganan covid-19 21 Juni 2020, satu orang sembuh virus corona asal Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah (Sulteng).

35 Juta Rupiah, Hibah Kota Palu untuk Masjid Al-Huda Untad

Pemerintah Kota Palu hibahkan 35 Juta Rupiah, untuk pembangunan Masjid Al-Huda Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad).

Sempat Kabur, Tim Temukan Pasien Positif Corona RSU Anutapura Palu

Tim covid-19 Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya menemukan pasien positif corona yang sempat kabur dari RSU Anutapura.

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Morowali Utara Sulteng

Gempa bumi bermagnitudo 3,4 mengguncang Kabupaten Morowali Utara Sulawesi Tengah(Sulteng).

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;