Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian Sulawesi Tengah M. Sadly Lesnusa mengikuti Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) secara virtual diruang Teleconverence Kantor Gubernur pada Senin, 27 Maret 2023.
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Dirjen Pothan) Mayjen TNI Dadang Hendrayudha mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka penataan dan pembinaan potensi sumber saya nasional untuk pertahanan negara yang melibatkan pemerintah daerah.
“Setelah 76 tahun Indonesia merdeka telah lahir UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk meningkatkan pertahanan negara,” kata Mayjen TNI Dadang Hendrayudha.
Baca : Presiden Jokowi Tetapkan 3103 Orang Komponen Cadangan TNI
Selanjutnya, Dirjen Pothan menjelaskan, sebagaimana diketahui bahwa isi UU Nomor 23 Tahun 2019 ini membahas tiga hal yakni bela negara, komponen pendukung dan komponen cadangan.
Pada kesempatan itu, Dirjen Pothan juga menyampaikan bahwa ada beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian.
“Beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian yaitu pertama, diharapkan K/L dan Pemda segera melaksanakan penataan komponen pendukung dalam rangka penetapan komponen pendukung,” jelasnya.
Baca : Strategi Bela Negara Siapkan Generasi Berkualitas di Era Society 5.0
Kedua, berkoordinasi secara berkala dengan Kementrian Pertahanan dalam rangka penataan komponen pendukung.
Ketiga, pembinaan komponen pendukung dapat dilaksanakan setelah adanya verifikasi dan penetapan komponen pendukung oleh Kementerian Pertahanan.
“Penetapan komponen pendukung oleh Kementerian Pertahanan atas persetujuan warga negara, menteri atau pimpinan lembaga, kepala daerah serta pemilik dan pengelola,” terangnya.
Baca : Koalisi Sipil: Syarat Wajib Tes PCR di Transportasi Udara Untungkan Pebisnis Alat Kesehatan
Keempat, Pembinaan dilaksanakan agar komponen pendukung siap digunakan untuk pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.
Terakhir, Dirjen Pothan berharap dengan adanya sosialisasi ini para pejabat khususnya eselon dua kebawah bisa mensosialisasikan ke lingkungannya masing-masing sehingga menyamakan persepsi.
“Sehingga UU Nomor 23 Tahun 2019 ini dapat diimplementasikan dan berujung pada pertahanan yang kuat,” tuturnya. (*/Siti)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News