Sulawesi Utara, gemasulawesi – Polres Bitung Sulawesi Utara menangkap seorang pemuda berinisial KM yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap remaja perempuan hingga hamil 4 bulan.
Terduga pelaku adalah salah satu warga Kecamatan Girian Bitung Sulawesi Utara.
Kejadian tersebut berawal dari ibu rumah tangga yang melaporkan KM (19) ke Polres Bitung karena diduga telah mencabuli remaja perempuan berusia 14 tahun.
Baca: Gempa Terkini 5,2 Magnitudo di Melonguane Sulawesi Utara, BMKG: Berulang Selama Sepekan
“Pada pukul 02.30 WITA hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 Tim Resmob Polres mengamankan pemuda terduga pencabulan di sekitar Kecamatan Girian,” tutur Jules Abraham Abas selaku Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara.
Jules Abraham Abas mengatakan bahwa peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi di rumah saudara korban sekitar bulan November 2022.
Rumah saudara korban tersebut terletak di belakang rumah korban.
Baca: Angka Piutang Pajak Sulawesi Utara Tembus Puluhan Miliar
“Sekitar pukul 19.00 WITA korban pergi ke rumah saudaranya, lalu saat hendak keluar rumah, terduga pelaku menarik korban ke dalam rumah yang saat itu dalam keadaan kosong lalu diduga melakukan pencabulan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham melanjutkan.
Usai melakukan perbuatan keji tersebut, terduga pelaku menyuruh korban pergi dan menyuruh korban untuk tutup mulut.
Orang tua korban baru mengetahui anaknya hamil setelah 4 bulan kejadian tersebut.
Baca: Mendapatkan Anugerah Desa Wisata 2023 Kakaskasen II Mewakili Sulawesi Utara Masuk Top 75
“Ibu korban segera menginterogasi korban setelah mengetahui anaknya sedang hamil dan korban menceritakan kejadian yang sudah dialaminya empat bulan yang lalu,” kata Kombes Pol Jules Abraham
Kemudian tanggal 10 Maret 2023 SPKT Polres Bitung menerima laporan ibu korban.
Hingga saat ini polisi sedang melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku yang sudah berada di kantor Polres Bitung. (*/Yuli Astuti)