Sulawesi Tenggara, gemasulawesi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara mengimbau agat tetap waspada jika ada penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang sering terjadi selama Ramadhan terutama menjelang Idul Fitri.
Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya mengajak masyarakat untuk senantiasa waspada dengan mengkaji legalitas atau persetujuan perusahaan pinjaman online atau pinjaman online yang ditawarkan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati selama Ramadhan, terutama menjelang Idul Fitri, setiap kali muncul penawaran pinjaman online atau pinjaman ilegal,” kata Arjaya.
Baca : Mahasiswa IPB Tertipu Pinjol, Rugi Hingga 1,6 M
Ia meminta seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu tentang pinjaman online yang ditawarkan telah terdaftar di OJK atau belum.
Arjaya menjelaskan, pinjaman online yang ditawarkan secara resmi atau legal dapat dilacak di situs resmi OJK, karena selalu diupdate setiap minggu, dan baru-baru ini telah hadir dan mengeluarkan unit pinjaman online.
“Penelusuran ini penting bagi masyarakat karena saat ini banyak pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan legal dan terdaftar OJK namun nyatanya tidak terdaftar sehingga ilegal,” jelasnya.
Baca : Marak Pinjol Ilegal, Rachmat Gobel Prihatin
Ia juga menghimbau masyarakat lebih jeli dalam mengetahui legalitas dari penawaran pinjol agar tidak mengalami kerugian di kemudian hari.
Ia menyebutkan pinjaman online yang tidak terdaftar atau berizin meminta akses informasi pribadi seperti informasi kontak, foto, video dan berbagai detail pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang kesulitan membayar.
“Biasanya setelah mengatur pinjaman yang sah hanya ada tiga yang bisa diakses oleh rentenir ini yaitu kamera, mikrofon dan lokasi, itu semua dapat diakses dan jika ada yang meminta informasi kontak, gambar itu pasti tidak sah,” terangya.
Baca : Polisi Selidiki Aliran Dana Pinjol Ilegal Libatkan WN China di Kalsel
Menurutnya pinjol yang tidak terdaftar suku bunga nya sangat hinggi yaitu mencapai lebih dari empat puluh persen dari keseluruhan pinjaman.
Serta periode pembayaran tidak sesuai dengan perjanjian awal ditambah penagihannya sewenang-wenang. (*/Siti)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News