Sulawesi Barat, gemasulawesi – Akmal Malik selaku Pj Gubernur Sulbar menemukan puluhan Aparatur Sipil Negara tidak masuk berkantor saat hari pertama kerja di bulan ramadhan pada Jumat 24 Maret 2023.
Akmal Malik mengatakan jika puluhan ASN terlambat datang dan beberapa ada yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas.
“Saya menemukan banyak terlambat dan tidak ada penjelasan mengapa mereka tidak masuk,” kata Akmal Malik.
Baca : Pemprov Sulawesi Barat Upayakan Jalin Kerja Sama Ekonomi Jalur Laut
Berdasarkan hasil temuan itu, Akmal Malik menyoroti adanya pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) terhadap ASN yang masuk.
Pemotongan tersebut mulai Rp20 juta , Rp10 juta hingga Rp1,8 juta serta ia menegaskan jika aturan ini harus diterapkan
“Ini semua ada aturannya dan harus diterapkan secara jelas untuk semua yang melanggar,” tegasnya.
Baca : Sulawesi Barat Canangkan Gerakan Merdeka Pangan
Akmal Malik menjelaskan sebanyak 3.000 ASN tidak masuk bekerja dalam hari awal kerja selama bulan Ramadhan.
Menurut dia, pemerintah bisa menghemat Rp 600 juta per hari dengan melakukan pemotongan TPP terhadap ASN yang melakukan pelanggaran.
“Kami akan melakukan pemotongan terhadap ASN yang terlambat dan itu bisa menghemat anggaran sebesar 600 juta perhari,” jelasnya.
Baca : Berhasil Tekan Stunting, Sulawesi Barat Terima Penghargaan
Akmal Malik juga meminta pihak pengawas lebih ketat dalam melakukan pengawasan kerja ASN.
Ia menekankan jika pemerintah tidak akan membayar orang tidak bekerja serta ASN tersebut harus ditertibkan.
“Sekali saya jelaskan jika pemerintah tidak membayar ASN untuk terlambat bahkan tidak bekerja,” terangnya.
Baca : Bantu Usaha Lokal, Pemprov Sulawesi Barat Optimalkan Kredit Perbankan
Akmal berharap jika hal ini dapat dijadikan peringatan untuk seluruh ASN yang ada di Sulawesi Barat.
Dan juga ia berharap kedepannya seluruh ASN di Sulawesi Barat tidak lagi melanggar aturan dengan terlambat bekerja.
“Saya harap masalah ini menjadi pembelajaran dan tolong jangan dibayar TPP nya jika mereka tidak tertib sebab untuk apa dibayar jika mereka tidak menyelesaikan pekerjaannya?,” pungkasnya. (*/Siti)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News