Politik, gemasulawesi – Menurut laporan, Anies Baswedan, yang merupakan capres nomor urut 1, menyatakan jika dia berencana hadir pada sidang putusan sengketa Pilpres tahun 2024 bersama dengan Cak Imin.
Diketahui jika Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusannya tentang sengketa hasil Pilpres tahun 2024 pada hari Senin, tanggal 22 April 2024.
Dalam keterangannya kemarin, 20 April 2024, Anies Baswedan mengungkapkan jika dia dan Cak Imin juga masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam kesempatan tersebut, Anies Baswedan juga menyinggung banyaknya Amicus Curiae atau sahabat pengadilan dalam proses sidang Mahkamah Konstitusi kali ini.
Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan memberikan dampak yang besar untuk perjalanan kehidupan bernegara Indonesia.
“Mengenai Amicus Curiae, baru kali ini sidang Mahkamah Konstitusi diwarnai dengan banyak orang atau pihak yang menyatakan ingin menjadi sahabat pengadilan dan ini adalah hal yang belum pernah terjadi sebelumnya,” katanya.
Di sisi lain, dalam sidang putusan nanti, ada 2 permohona yang akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi, yang diantaranya adalah permohonan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD serta permohonan dari pihak Anies Baswedan dan Cak Imin.
Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan pada pukul 09.00 WIB dan hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi masih melakukan rapat permusyawaratan hakim atau RPH secara maraton.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, mengatakan jika RPH dilakukan hingga hari Minggu, tanggal 21 April 2024.
“Namun, ada kemungkinan jika RPH selesai lebih awal dari waktu yang ditentukan, tetapi tergantung pada majelis hakim MK dan juga dinamika di dalam RPH,” terangnya.
Mahkamah Konstitusi juga menegaskan tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, mengungkapkan jika undang-undang telah memberikan aturan yang jelas yang berkaitan dengan sistem pengambilan putusan oleh hakim Mahkamah Konstitusi.
“Pengambilan putusan yang dilakukan oleh hakim Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 45 UU MK,” paparnya.
Dia menambahkan jika pengambilan putusan diprioritaskan dilakukan melalui musyawarah mufakat, dimana hakim Mahkamah Konstitusi dapat melakukan musyawarah mufakat 2 kali. (*/Mey)