Politik, gemasulawesi – Khofifah Indar Parawansa, yang merupakan Dewan Pembina Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, optimistis jika putusan Mahkamah Konstitusi tidak akan mengubah hasil Pilpres tahun 2024.
Kemarin, 19 April 2024, Khofifah Indar Parawansa menerangkan jika setelah Mahkamah Konstitusi mengumumkan putusannya, semua akan berjalan dengan kondusif.
Khofifah Indar Parawansa meyakini jika Prabowo Subianto akan menang seiring izin dari Allah SWT.
Mantan Gubernur Jawa Timur tersebut mengatakan jika putusan Mahkamah Konstitusi yang diketahui akan diumumkan pada tanggal 22 April 2024 tersebut bersifat final dan juga mengikat.
Menurutnya, pemenang akan selalu ada 1 dan juga akan selalu ada yang kalah.
Lebih lanjut, Khofifah menerangkan jika yang pernah mengikuti kontestasi Pilpres tahun 2024 dapat mempersiapkannya dari sekarang jika pada Pemilu berikutnya ingin maju kembali.
“Saya juga mengharapkan masyarakat dapat menghargai dan juga menghormati hasil putusan tersebut, sehingga kondusivitas negara dapat terjaga,” ujarnya.
Dia menambahkan jika hal tersebut juga termasuk dengan seluruh pendukung setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Mudah-mudahan para pendukung dapat memahami jika ini adalah proses demokrasi,” katanya.
Diketahui jika gugatan sengketa hasil Pilpres tahun 2024 yang dilayangkan oleh kubur Anies Baswedan dan Cak Imin serta kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD telah memasuki babak terakhir.
KPU sebelumnya telah menetapkan jika pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang Pilpres tahun 2024 dengan raihan suara sekitar 96.214.691 suara.
Sementara itu, peringkat kedua ditempati oleh pasangan Anies Baswedan dan Cak Imin dan Ganjar Pranowo serta Mahfud MD berada di peringkat ketiga.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi atau MK, Fajar Laksono, menyatakan pihak MK telah memastikan jika informasi dari RPH atau rapat permusyawaratan hakim mengenai perkara hasil sengketa Pilpres 2024 tidak bocor.
“Jika ada yang bocor-bocor itu, maka tentu bukan berasal dari Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Fajar menekankan jika Mahkamah Konstitusi telah melakukan semua mekanisme untuk mencegah kebocoran informasi dari RPH tersebut. (*/Mey)