Politik, gemasulawesi – Dalam keterangannya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa dia memastikan jika Pilkada Jakarta akan tetap dipilih secara langsung oleh rakyat sama seperti daerah yang lainnya.
Menurut Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menerangkan jika ada informasi yang menyebutkan jika untuk gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditetapkan dengan mekanisme yang lain, maka itu adalah pendapat yang keliru.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, meminta semua pihak untuk tidak memberikan informasi yang belum jelas kebenarannya atau hoaks.
Baca Juga:
Tanggapi Wacana Koalisi Besar, Anies Baswedan Sebut Proses Pemilu Belum Sepenuhnya Selesai
“Baik pemerintah ataupun partai politik, sama-sama memiliki keinginan untuk melangsungkan pemilihan Gubernur Jakarta di bulan November 2024,” terangnya.
Oleh karena itu, dalam kesempatan tersebut, Sufmi Dasco Ahmad menekankan jika kabar gubernur dan wakil gubernur Jakarta tidak akan dipilih langsung oleh rakyat tidak benar.
“Apalagi, sekarang ini, proses demokrasi Indonesia telah berkembang secara signifikan,” katanya.
Baca Juga:
Usai Putusan MK, PKB Akui Pertimbangkan Banyak Aspek dalam Membahas Ambang Batas Parlemen
Sufmi Dasco Ahmad menekankan jika DPR telah sepakat dengan pemerintah dalam pembahasan daerah undang-undang DKJ (Daerah Khusus Jakarta),
Sebelumnya, diketahui jika rapat paripurna DPR yang dilangsungkan beberapa waktu yang lalu menyetujui RUU PDKJ (RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta) menjadi RUU usulan DPR.
RUU tersebut mengatur status Jakarta jika ibukota negara telah pindah ke IKN.
Di kesempatan terpisah, KPU juga telah memastikan jika Pilkada serentak tahun 2024 akan tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, yaitu pada tanggal 27 November 2024.
Idham Holik, salah satu anggota KPU, menerangkan jika hingga sekarang belum ada perubahan pada Pasal 201 ayat (8) UU No. 10 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas UU No.1 Tahun 2015 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014.
Lebih lanjut, Idham menuturkan jika KPU juga telah menerbitkan PKPU No.2 Tahun 2024 mengenai Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan juga Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. (*/Mey)