Nasional, gemasulawesi - Polisi gadungan dengan inisial LH yang sering melakukan pemerasan atau pungutan liar (Pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) akhirnya berhasil ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Aksi polisi gadungan yang memalak para pedagang kaki lima ini viral di media sosial karena semakin meresahkan dan mengganggu kenyamanan.
Dari tindakannya tersebut, polisi gadungan ini mampu mengantongi uang sebesar Rp3 juta per bulan.
Kapolres Metro Jaktim, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa tersangka yang biasa mengenakan seragam polisi ini kerap kali menakut-nakuti pedagang kaki lima di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
"Dia itu sering sekali melakukan pemerasan terhadap pedagang kaki lima dengan berpura-pura menjadi polisi. Dari kegiatan tersebut, dia bisa mendapatkan sekitar Rp3 juta per bulan," kata Nicolas Ary Lilipaly.
Menurut keterangan Nicolas, uang hasil pemerasan tersebut digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.
Dia juga mengungkapkan bahwa pelaku memiliki obsesi yang besar untuk menjadi anggota polisi.
Namun, saat mengikuti tes kepolisian, dia gagal karena tinggi badannya tidak memenuhi syarat.
"Pelaku ini sangat ingin menjadi polisi, tapi sayangnya dia tidak lolos saat tes karena tinggi badannya tidak mencukupi untuk menjadi anggota Polri," jelas Nicolas.
Selain melakukan pemerasan terhadap pedagang, tersangka LH juga terlibat dalam penggunaan narkoba jenis sabu.
Selama proses penangkapan, polisi berhasil menyita seragam lengkap polisi serta senjata airsoft gun sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, LH dijerat dengan Pasal 378 atau 508 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
Penangkapan LH ini merupakan hasil kerja keras Polres Metro Jakarta Timur dalam memberantas praktik pungutan liar dan kejahatan terkait di wilayah tersebut.
Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menambahkan bahwa tidak hanya LH, tetapi juga rekan-rekannya yang turut diamankan.
Mereka sering meresahkan warga dengan meminta uang secara tidak sah kepada pedagang dan orang-orang di sekitarnya.
"Pelaku ini melakukan pemerasan terhadap warga, baik itu pedagang maupun toko-toko di daerah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Mereka beraksi dengan menggunakan pakaian seragam polisi untuk menakut-nakuti korban," ungkap Nicolas Ary Lilipaly.
Nicolas juga menekankan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku semacam ini harus dilakukan secara tegas agar masyarakat merasa aman dan nyaman.
"Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk memberantas praktik pungutan liar dan kejahatan terkait lainnya di wilayah Jakarta Timur," tutup Nicolas Ary Lilipaly.
Dengan penangkapan LH dan rekan-rekannya, diharapkan akan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut. (*/Shofia)