Nasional, gemasulawesi – Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menyatakan pemerintah diminta untuk menjamin jika Dewan Kawasan Aglomerasi dapat lebih baik dari BKSP atau Badan Kerja Sama Pembangunan Jabodetabekjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur).
Menurut Nirwono Joga, selama ini BKSP Jabodetabekjur juga seperti tidak bekerja.
Nirwono Joga menerangkan bahwa Dewan Aglomerasi sebenarnya tidak benar-benar diperlukan.
Hal ini, menurutnya, karena hanya akan mengulangi ketidakefektifan BKSP Jabodetabekjur.
“Seharusnya pemerintah Indonesia melakukan evaluasi terlebih dahulu kegagalan dari BKSP Jabodetabekjur sebelum mengembangkan Dewan Kawasan Aglomerasi,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Nirwono juga mendesak apa yang menjamin Dewan Kawasan Aglomerasi dapat lebih baik dan mampu mengatasi persoalan dari wilayah Jakarta dan sekitarnya, seperti misalnya banjir, kemacetan, polusi udara, lalu lintas, transportasi massal, hunian yang terjangkau dan juga tata ruang.
Baca Juga:
Untuk Arus Mudik Idul Fitri 2024, Pelabuhan Merak Hanya Diperuntukkan bagi Mobil Pribadi dan Bus
Nirwono menegaskan jika diperlukan adanya evaluasi yang mendalam, seperti siapa yang dapat mengkoordinasikan dan memahami benar persoalan mendasar, manfaat untuk seluruh warga yang tidak terkotak berdasarkan KTP yang dimiliki, serta meraih dukungan politik.
“Maupun kepentingan dari kepala daerah yang berasal dari partai politik yang berbeda-beda,” terangnya.
Nirwono Joga juga menilai jika tidak ada urgensi dalam pengesahan RUU DKJ yang disebutkannya terlihat terburu-buru dan juga tidak mendalam.
“Kawasan Aglomerasi juga tidak digunakan dalam konteks perkotaan, namun, yang lebih tepat adalah di Kawasan Metropolitan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nirwono Joga memaparkan jika khusus untuk Jabodetabekpunjur, melibatkan 3 provinsi dan juga 9 kota atau kabupaten, sehingga lebih tepat untuk dimasukkan ke kategori Kawasan Metropolitan yang harusnya dijelaskan di dalam draf RUU DKJ.
Berkaitan dengan hal itu, Nirwono Joga meminta pemerintah dan DPR mendengarkan semua pihak, seperti DPRD, pemerintah daerah, perguruan tinggi dan pakar perkotaan yang diharapkan dapat dan mampu membantu dalam hal pengukuran dampak RUU DKJ untuk warga Jakarta dan sekitarnya.
Nirwono Joga memaparkan jika pemerintah dan DPR masih memiliki cukup waktu untuk melibatkan dan juga mendengarkan suara dari warga Jabodetabekpunjur. (*/Mey)