Menurut Undang Undang, KPU Disebutkan Harus Telah Menetapkan Hasil Pemilu Secara Nasional pada Tanggal 20 Maret 2024

Ket. Foto: KPU Dikabarkan Harus Telah Menetapkan Hasil Pemilu Secara Nasional pada Tanggal 20 Maret 2024 Mendatang
Ket. Foto: KPU Dikabarkan Harus Telah Menetapkan Hasil Pemilu Secara Nasional pada Tanggal 20 Maret 2024 Mendatang Source: (Foto/X/@KPU_ID)

Nasional, gemasulawesi – Menurut laporan, KPU diketahui harus menetapkan hasil pemilu secara nasional pada tanggal 20 Maret 2024.

Menurut Hasyim Asyari yang merupakan Ketua KPU, menurut UU Pemilu yang ada di Indonesia, KPU harus telah menetapkan hasil pemilu secara nasional dalam waktu paling lama 35 hari ke depan setelah hari pemungutan suara dilakukan.

Hasyim Asyari mengungkapkan jika hasil pemilu tersebut adalah pemilu di kabupaten atau kota di Indonesia, DPRD Provinsi, DPR, DPD dan Presiden.

Baca Juga:
Lakukan Peninjauan Langsung, Menteri PUPR Sebut Perbaikan Tanggul Jebol di Demak Ditargetkan Selesai 3 Hari ke Depan

Lebih lanjut, Hasyim menyatakan jika sebagai bentuk akuntabilitas, dalam kurun waktu 3x24 jam setelah penetapan hasil perolehan suara dilakukan KPU, para peserta pemilu akan diberikan kesempatan untuk melakukan komplain melalui Mahkamah Konstitusi atau MK.

Diketahui jika di platform media sosial, tersebar video yang menampilkan exit poll atau hasil sementara pemungutan suara pemilu 2024 di 6 negara, yang diantaranya di Malaysia, Jepang, Arab Saudi, Korea Selatan dan Taiwan.

Terkait kabar tersebut, Ketua KPU, Hasyim Asyari, menyatakan jika penghitungan suara di dalam negeri, hasilnya dihitung bersamaan dengan pemilu di dalam negeri.

Baca Juga:
Telah Dibuka Sejak 10 Januari 2024, Ditjen PHU Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Biaya Haji Tahap I hingga 23 Februari 2024

“Penghitungan suara untuk di luar negeri baru dapat dilakukan setelah pemilu di Indonesia berlangsung,” katanya.

Mengenai publikasi hasil perolehan suara sebelum penghitungan suara resmi benar-benar dimulai, Ketua KPU menekankan jika itu harus diabaikan.

Menurut Hasyim, untuk metode survei dapat dilakukan dengan setidaknya 2 metode, yaitu exit poll dan quick count.

Baca Juga:
Terkait Dugaan Hoaks Suap Pembelian 12 Unit Pesawat Tempur Bekas Mirage, Kemenhan Tunjuk Hotman Paris Sebagai Kuasa Hukum

“Jika untuk quick count dapat diambil dari TPS-TPS dan hasilnya dapat diketahui di malam hari atau dini hari,” jelasnya.

Dia menambahkan jika untuk metode exit poll, metodenya adalah setelah melakukan pemilihan yang langsung ditanyakan oleh periset.

“Itu nantinya yang dicatat dan juga disusun, serta menjadi hasil prediksinya,” terangnya.

Baca Juga:
Masa Tenang, Bawaslu Minta Masyarakat Melaporkan Jika Ada Politik Uang

Hasyim memaparkan jika untuk penghitungan suara telah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Pelaksanaan penghitungan cepat hasil pemilu harus terlebih dahulu mendaftarkannya ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara dilakukan,” ucapnya.

Hasyim menegaskan jika pelanggaran yang dilakukan terhadap aturan tersebut akan dianggap sebagai tindak pidana pemilu.

Baca Juga:
Diterima Langsung, Ketua KPPS TPS 10 Gambir Serahkan Undangan Pencoblosan Suara Pemilu 2024 kepada Presiden Jokowi

“Untuk yang beredar tersebut, apakah yang mempublikasikannya terdaftar di KPU atau tidak, masyarakat dapat melakukan pengecekan,” paparnya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Produksi Diperkirakan Akan Capai 3,5 Juta Ton, Bapanas Harapkan Harga Beras Dapat Turun di Bulan Maret

Mengingat produksi diperkirakan akan mencapai 3,5 juta ton, Bapanas menyebutkan jika harga beras diharapkan dapat turun di bulan Maret 2024.

Kementerian Agama Gelar Perayaan Nasional Imlek 2024, Menag Sebut Merupakan Wujud Kepedulian Negara terhadap Keberagaman

Menteri Agama menyebutkan jika perayaan nasional Imlek 2024 adalah wujud kepedulian negara dan pemerintah terhadap keberagaman.

Gelar Rapat Bersama dengan Sejumlah Menteri dan Bapanas, Presiden Jokowi Perintahkan Pendistribusian Beras Stok Bulog

Pada pagi hari tadi, Presiden Jokowi dikabarkan menggelar rapat dan memerintahkan untuk pendistribusian beras stok Bulog.

Didalami Lewat Pemeriksaan 2 Saksi, KPK Duga Terdapat Aliran Uang Korupsi Pengadaan APD Covid 19 ke Berbagai Pihak

KPK dilaporkan mengendus terdapat aliran uang korupsi pengadaan APD Covid 19 di Kementerian Kesehatan ke berbagai pihak.

Kembali Erupsi Pagi Tadi, Gunung Semeru Keluarkan Abu Vulkanik dengan Tinggi 800 Meter dari Pusat Kawah

Pada pukul 06.02 WIB, Gunung Semeru dilaporkan kembali mengalami erupsi dengan mengeluarkan abu vulkanik yang tingginya mencapai 800 meter.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;