Nasional, gemasulawesi – Dalam keterangannya hari ini, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyatakan pihaknya menghormati keputusan Profesor Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi yang meringankan untuk Firli Bahuri.
Sebelumnya, diketahui jika pakar hukum Romli Atmasasmita menegaskan dirinya hanya bersedia menjadi saksi ahli untuk kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo dan bukan sebagai saksi meringankan.
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyebutkan pihaknya memahami pemikiran Romli Atmasasmita untuk tidak menjadi saksi yang meringankan.
“Tetapi dengan pernyataannya mau menjadi saksi ahli, kami menghormati sikap beliau sebagai begawan hukum,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ian mengakui sedang mencari saksi meringankan yang lain yang bersedia menjadi pengganti Romli Atmasasmita.
Ian mengungkapkan Romli Atmasasmita banyak memberikan masukan kepada Firli Bahuri dan juga tim penasehat hukumnya selaku kapasitasnya sebagai ahli.
Baca Juga: Eks Wamenkumham Ajukan Kembali Pra Peradilan, Sidang Perdana Dilaporkan Digelar 11 Januari 2024
Sementara itu, Romli Atmasasmita menerangkan dirinya akan membalas surat panggilan yang dikirimkan Polda Metro Jaya dan akan menegaskan keberatannya untuk menjadi saksi yang meringankan untuk Firli Bahuri.
“Saya akan mengirimkan surat keberatan tersebut ke Polda Metro Jaya dengan menggunakan email,” ucapnya.
Profesor Romli juga ikut memberikan pandangannya terkait kasus Firli Bahuri.
Baca Juga: Cek Kestabilan Harga Pangan, Mendag Zulkifli Hasan Kunjungi Pasar Palmerah Hari Ini
“Untuk kasus ini, penyidik harus dapat menemukan indikasi harta Firli Bahuri yang berasal dari kejahatan yang dilakukannya untuk dapat membuktikan kasus tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.
Profesor Romli menerangkan jika penyidik hanya menemukan harta Firli ada kelebihannya, maka penyidik harus membuktikan kelebihan harta tersebut berasal dari kejahatan asal terlebih dahulu.
Polda Metro Jaya mengungkapkan mereka akan mengirimkan ulang surat panggilan terhadap Profesor Romli Atmasasmita.
Baca Juga: Terima Vonis Hari Ini, KPK Optimis Rafael Alun Dinyatakan Bersalah oleh Majelis Hakim
Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan pihaknya meminta Profesor Romli untuk membuat surat balasan yang ditujukan untuk para penyidik jika keberatan menjadi saksi yang meringankan untuk kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri.
“Hal tersebut juga dilakukan oleh Pak Alexander Marwata yang mengajukan keberatan yang sama untuk menjadi saksi yang meringankan,” tandasnya. (*/Mey)