Nasional, gemasulawesi – Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan jika pihaknya telah menerima permohonan pra peradilan yang diajukan kembali oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej.
Selain Eddy Hiariej, Djuyamto menyebutkan 2 orang dekatnya, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi juga ikut mengajukan permohonan yang sama.
Djuyamto menyampaikan permohonan ulang pra peradilan itu didaftarkan hari Rabu, tanggal 3 Januari 2024 kemarin.
Baca Juga: Cek Kestabilan Harga Pangan, Mendag Zulkifli Hasan Kunjungi Pasar Palmerah Hari Ini
“Hakim tunggal untuk mengadili perkara Eddy Hiariej telah ditunjuk dan sidang perdana akan dilakukan di tanggal 11 Januari 2024 mendatang,” katanya.
Djuyamto menerangkan hakim yang akan menangani kasus tersebut merupakan hakim tunggal dan akan dilakukan oleh Estiono, SH, MH, yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, diketahui jika petitum lengkap untuk permohonan pra peradilan tersebut belum diungkapkan.
Baca Juga: Terima Vonis Hari Ini, KPK Optimis Rafael Alun Dinyatakan Bersalah oleh Majelis Hakim
Di sisi lain, Ricky Sitohang yang merupakan pengacara Eddy Hiariej menyampaikan jika dalam permohonan pra peradilan baru ini terdapat materi penyempurnaan substansi yang tidak dapat dia sampaikan detail ke publik.
“Nanti kami akan membukanya di persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Eddy diketahui jika di tanggal 20 Desember 2023, hakim tunggal Estiono mengabulkan permohonan pencabutan pra peradilan mantan Wamenkumham tersebut.
Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi, KPK Akan Segera Jadwalkan Pemeriksaan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Hakim Estiono menjelaskan jika keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan sikap KPK.
Tim biro hukum KPK, Iskandar Marwanto, mengungkapkan sikap KPK terdapat di dalam pernyataan tertulis yang diberikan saat persidangan.
Sebelumnya, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan penyuap Eddy Hiariej, yaitu Helmut Hermawan yang adalah Direktur Utama PT CLM, di rutan KPK selama 40 hari.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan masa penahanan Helmut Hermawan tersebut akan sampai dengan tanggal 4 Februari 2024.
“Tim penyidik masih dalam proses mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk melengkapi berkas perkara Helmut Hermawan,” jelasnya.
Ali juga memaparkan KPK akan melakukan pemanggilan saksi-saksi yang terkait dengan kasus Eddy Hiariej. (*/Mey)