Dilakukan Pemanggilan oleh Penyidik, Polda Metro Jaya Sebut 2 Saksi Meringankan untuk Firli Bahuri Telah Beri Keterangan

Ket. Foto: Polda Metro Jaya Menyatakan 2 Orang Saksi Meringankan Telah Memberikan Keterangan untuk Kasus Firli Bahuri (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)
Ket. Foto: Polda Metro Jaya Menyatakan 2 Orang Saksi Meringankan Telah Memberikan Keterangan untuk Kasus Firli Bahuri (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial) Source: (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)

Nasional, gemasulawesi - Kemarin, tanggal 22 Desember 2023, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan telah memeriksa 2 saksi meringankan untuk kasus Firli Bahuri yang diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Polda Metro Jaya menyebutkan berdasarkan BAP di tanggal 1 Desember 2023, Firli Bahuri mengajukan 4 orang saksi meringankan untuk jumlah totalnya.

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan dari 4 saksi meringankan untuk Firli Bahuri tersebut, penyidik telah memanggil dan 2 orang diantaranya telah memberikan keterangan.

Baca Juga: Kasus Alami Kenaikan, Menkes Sebut Masih Di Bawah Level 1 Pandemi Virus Covid 19 yang Ditetapkan WHO

Namun, saat ditanya lebih lanjut, Ade tidak merinci siapa saja sosok 2 orang saksi yang meringankan tersebut.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, disebut sebagai salah satu dari keempat saksi yang meringankan untuk Firli Bahuri.

Tetapi, Alexander Marwata diketahui telah menolak untuk menjadi saksi yang meringankan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Juga: Nyatakan Telah Selesai, Dewan Pengawas KPK Akan Dibacakan Putusan Sidang Etik Firli Bahuri Hari Rabu Pekan Depan

“1 orang keberatan dijadikan saksi yang meringankan dan 1 orang lagi meminta agar dilakukan penundaan pemeriksaan,” katanya.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, dalam suatu kesempatan menyampaukan pihaknya telah mengajukan 3 orang ahli hukum sebagai saksi yang meringankan atau disebut juga dengan saksi a de charge untuk kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri.

Salah satu yang diajukan, Prof. Romli Atmasasmita, menuturkan dia belum dihubungi oleh kuasa hukum Firli Bahuri terkait hal tersebut.

Baca Juga: Posting Ucapan Selamat Hari Ibu, Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Indonesia Mengingat Kasih Sayang Mereka

Melawan status tersangkanya, Firli Bahuri juga mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusannya beberapa waktu yang lalu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati, menegaskan tidak dapat menerima gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Firli Bahuri.

Dalam kesempatan terpisah, ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, menyebutkan Firli Bahuri sempat datang ke kantor KPK sebelum menyerahkan surat pengunduran diri.

Baca Juga: Dikawal Polisi dan TNI, Warga Pidie Pindahkan Pengungsi Rohingya ke Halaman Gedung DPRD

Nawawi menerangkan dalam surat yang diberikan Firli Bahuri tersebut tertera keterangan pernyataan untuk berhenti.

“KPK menghormati keputusan pengunduran diri yang diajukan Pak Firli Bahuri,” imbuhnya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Firli Bahuri Ajukan Pengunduran Diri, ICW Minta Penerbitan Keppres Ditunda hingga Proses Sidang Etik Selesai

ICW meminta agar Keppres tentang pengunduran diri Firli Bahuri ditunda penerbitannya hingga proses sidang etik selesai.

Firli Bahuri Mengundurkan Diri, MAKI Sebut Layak untuk Ditangkap dan Ditahan

MAKI menilai Firli Bahuri yang telah mengundurkan diri dari jabatannya di KPK layak untuk ditangkap dan juga ditahan karena berbagai alasan.

Kini Telah Tunjukkan Peningkatan, Polri Sebut Puncak Arus Mudik dan Balik untuk Liburan Nataru Akan Terjadi 2 Kali

Polri menyampaikan untuk liburan Natal dan Tahun Baru kali ini, puncak arus mudik dan arus balik diperkirakan akan terjadi 2 kali.

Tersisa 1 Tahun Masa Jabatan, ICW Sebut Rekam Jejak Pimpinan KPK Lebih Banyak Hal Buruk Dibandingkan yang Baik

Peneliti ICW mengungkapkan jika rekam jejak dari para pimpinan KPK memiliki lebih banyak hal buruk dibandingkan dengan hal sebaliknya.

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;