Nasional, gemasulawesi - Kemarin, tanggal 14 Desember 2023, Polda Metro Jaya diketahui telah mengirimkan berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri kepada Syahrul Yasin Limpo ke Kejaksaan dalam hal ini adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Saat dikonfirmasi, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan jika berkas ini dilakukan untuk penelitian berkas perkara, yang dalam hal ini merupakan perkara Firli Bahuri.
Sementara itu, terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri ini, Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini menyebutkan telah memeriksa lebih dari 104 saksi dan 11 orang ahli.
Baca Juga: Insiden Tabrakan Kereta Feeder Whoosh dan Minibus Timbulkan Korban Jiwa, KAI Ungkapkan Keprihatinan
Di sisi lain, Firli Bahuri juga diketahui mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di tanggal 24 November 2023 lalu dan kini persidangan dilaporkan sedang berjalan.
Setelah penetapannya sebagai tersangka bulan November lalu, Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan selama 2 kali dengan status tersangka.
Pemeriksaan pertama dilakukan di tanggal 1 Desember 2023 dan pemeriksaan kedua di tanggal 6 Desember 2023.
Baca Juga: Terkait Pengungsi Rohingya, Jusuf Kalla Singgung Sila Kedua Pancasila
Polda Metro Jaya menyampaikan jika mereka mendapatkan sejumlah bukti untuk kasus ini.
Salah satunya adalah pencatatan valuta asing yang nilainya mencapai 7,4 milyar rupiah.
Sementara itu, dalam sidang pra peradilan yang digelar di tanggal 15 Desember 2023 kemarin, pihak Firli Bahuri menuturkan dugaan mereka jika Syahrul Yasin Limpo membuat laporan terkait dugaan pemerasan karena ketakutan dijadikan tersangka oleh KPK.
Baca Juga: Covid 19 Alami Kenaikan, Presiden Jokowi Sebut Perkembangannya Masih Diikuti dan Diamati
“Maka dari itu, SYL melakukan beberapa tindakan untuk menghambat proses hukum dirinya,” kata Ian Iskandar, salah satu kuasa hukum Firli Bahuri.
Dia menambahkan jika SYL berusaha untuk mencari cara agar Firli Bahuri dapat dilaporkan olehnya ke polisi.
“SYL juga diduga sempat melakukan konsultasi dengan Kapolda Metri Jaya,” jelasnya.
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo yang dilaporkan meminta sejumlah upeti ke beberapa pejabat eselon 1 dan 2 di lingkungan Kementerian Pertanian.
SYL sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum di KPK. (*/Mey)