Internasional, gemasulawesi – Dalam pengumuman baru-baru ini, Amerika Serikat dilaporkan telah menjatuhkan sanksi untuk sejumlah pemukim penjajah Israel.
Para pemukim penjajah Israel tersebut diketahui melakukan penyerangan kepada komunitas Palestina yang berada di Tepi Barat.
Selain itu, para pemukim penjajah Israel juga dituduh merusak stabilitas dan keamanan di wilayah penjajah Israel dan juga wilayah Palestina.
Baca Juga:
Bertemu Keluarga Tawanan, Netanyahu Sebut Akan Setujui Kesepakatan Pembebasan dengan Hamas
Menurut laporan, para pemukim penjajah Israel itu masing-masing bernama Einan Tanjil, Yinon Levi dan David Chai Chasdai, serta Shalom Zickerman.
Sanksi yang diberlakukan untuk ketiganya termasuk dengan pembekuan aset mereka di AS dan juga transaksi keuangan yang dibatasi.
Laporan yang sama mengatakan jika pemerintah AS juga telah mempertimbangkan untuk memberikan sanksi untuk 2 orang pejabat pemerintah penjajah Israel, yakni Itamar Ben-Gvir dan Bezalel Smotrich, namun, diputuskan untuk tidak melakukannya.
Juru bicara keamanan nasional Gedung Putih, John Kirby, menerangkan jika sejauh ini tidak ada rencana untuk memberikan sanksi untuk para pejabat pemerintah penjajah Israel.
“Kami juga telah memberitahu pemerintah penjajah Israel sebelum melakukan pengumuman sanksi tersebut,” katanya.
Di sisi lain, Perdana Menteri penjajah Israel, Benjamin Netanyahu, dilaporkan menolak yang dilakukan AS.
“Sebagian besar pemukim Tepi Barat merupakan warga negara yang taat pada hukum,” bantahnya.
Kantor Perdana Menteri penjajah Israel juga mengeluarkan pernyataan bahwa penjajah Israel bertindakn untuk melawan semua warga penjajah Israel yang melakukan pelanggaran hukum.
“Dan karenanya, tindakan luar biasa seperti halnya sanksi yang dijatuhkan AS tidak diperlukan,” ujarnya.
Baca Juga:
Tentara Penjajah Israel Lakukan Lebih Banyak Serangan Udara, PM Netanyahu Serukan Penutupan UNRWA
Diketahui jika pemerintah penjajah Israel jarang melakukan pengadilan untuk tersangka yang melakukan kekerasan terhadap warga Palestina.
Di bulan lalu, Twfiq Ajaq yang merupakan warga Palestina-Amerika yang masih berusia 17 tahun, ditembak oleh pemukim penjajah Israel dan juga seorang polisi penjajah Israel yang sedang tidak bertugas.
Saat itu, pemerintah AS menyerukan untuk dilakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, namun, hingga kini, pihak berwenang penjajah Israel belum juga melakukan penangkapan untuk pembunuhan yang dilakukan. (*/Mey)