ICJ Keluarkan 6 Perintah Terkait Kasus Genosida, Apa Selanjutnya untuk Penjajah Israel dan Palestina?

Ket. Foto: Ini Selanjutnya untuk Penjajah Israel dan Palestina Setelah ICJ Mengumumkan Keputusannya
Ket. Foto: Ini Selanjutnya untuk Penjajah Israel dan Palestina Setelah ICJ Mengumumkan Keputusannya Source: (Foto/X/@UNRWA)

Internasional, gemasulawesi – Dalam sidang yang dilakukan di hari Jumat, ICJ (Mahkamah Internasional) diketahui menegaskan jika mereka memiliki yurisdiksi untuk mendengarkan kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap kasus genosida di Jalur Gaza.

Dalam sidang tersebut, ICJ juga mengeluarkan 6 perintah darurat kepada penjajah Israel.

Perintah darurat yang pertama adalah penjajah Israel harus mengambil segala tindakan yang mungkin untuk dilakukan untuk mencegah tindakan genosida terhadap masyarakat sipil di Jalur Gaza.

Baca Juga:
Sejumlah Negara Barat Tangguhkan Pendanaan UNRWA, Palestina Kritik Tindakan Tersebut

Diketahui jika tindakan tersebut termasuk dengan tidak membunuh warga Palestina, tidak menyebabkan kerugian fisik dan psikologis dan tidak melakukan tindakan yang sebelumnya dirancang untuk mencegah kelahiran.

Selain itu, juga tidak menimbulkan tindakan kondisi kehidupan yang mungkin akan mengakhiri keberadaan suatu bangsa.

Perintah darurat lainnya adalah penjajah Israel harus memastikan militernya untuk tidak melakukan tindakan apapun yang disebutkan sebelumnya tadi.

Baca Juga:
Tentang Julia Sebutinde, Hakim ICJ Pemberi Suara Menentang Tindakan Darurat yang Diminta Afrika Selatan

Selanjutnya, ICJ juga harus mencegah dan memberikan hukuman langsung terhadap hasutan langsung dan publik untuk melakukan tindakan genosida di Jalur Gaza.

Tindakan darurat lainnya yang diperintahkan adalah penjajah Israel harus memastikan tersedianya layanan dasar dan juga bantuan kemanusiaan.

Selain itu, ICJ memerintahkan penjajah Israel untuk mencegah bukti kejahatan perang di Jalur Gaza dan juga memberikan izin serta akses untuk misi pencarian fakta untuk kasus genosida.

Baca Juga:
Telah Umumkan Keputusannya terhadap Kasus Genosida Penjajah Israel, Ini yang Akan Terjadi Selanjutnya di ICJ

Perintah lain dari ICJ adalah penjajah Israel juga harus menyerahkan laporan tentang semua langkah yang telah diambilnya untuk mematuhi tindakan yang diperintahkan dalam waktu 1 bulan.

Namun, meskipun ICJ telah mengumumkan keputusan tersebut, ICJ juga tidak menyerukan gencatan senjata ataupun penghentian perang.

Terdapat juga laporan yang menunjukkan jika penjajah Israel terus melakukan pemboman dan serangan di Jalur Gaza.

Baca Juga:
ICJ Tidak Perintahkan Perang Berhenti, Warga Palestina Akui Harapan Mereka Hilang

Selain itu, perintah darurat tentang penghasutan disebutkan kemungkinan besar tidak dapat berlaku untuk anggota Knesset penjajah Israel.

Hal ini dikarenakan para anggota Knesset penjajah Israel memiliki kekebalan parlemen.

“Hal ini membuat segalanya berada di tangan penjajah Israel karena ICJ tdiak memberikan penjelasan spesifik tentang bagaimana penjajah Israel harus memberikan lebih banyak bantuan,” kata Neil Sammonds yang merupakan juru kampanye senior Palestina di War on Want yang adalah kelompok HAM.

Baca Juga:
Berbagai Bencana Akibat Perang, 66 Persen Rakyat Palestina di Gaza Menderita Penyakit yang Ditularkan Melalui Air

Sammonds menambahkan jika PM penjajah Israel, Benjamin Netanyahu, juga telah menyatakan penjajah Israel tidak akan mematuhi keputusan ICJ. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Tidak Serukan Gencatan Senjata, Ini Keputusan ICJ untuk Kasus Genosida Penjajah Israel yang Diajukan Afrika Selatan

Dalam keputusannya yang diumumkan hari Jumat waktu setempat, ICJ mengeluarkan beberapa perintah tetapi tidak menyerukan gencatan senjata.

Mencoba Melarikan Diri ke Rafah, Seorang Pekerja Kemanusiaan Hilang di Gaza

Seorang pekerja kemanusiaan Palestina-Kanada dilaporkan hilang saat hendak melarikan diri ke Rafah saat RS Nasser diserang.

Penjajah Israel Bersikeras Menghancurkan, Hamas Dilaporkan Muncul Kembali di Gaza Utara

Hamas dilaporkan kembali muncul di Jalur Gaza sebelah utara meskipun penjajah Israel bersikeras untuk membasmi mereka.

Banyak Korban Jiwa, Sekjen PBB Disebut Merampas Hak Politik Warga Palestina

Antonio Guterres yang merupakan Sekjen PBB disebutkan telah merampas hak-hak politik yang dimiliki rakyat Palestina.

Peroleh Tekanan Berhenti Terlibat di Perang Palestina, Akankah Biden Dapatkan Perintah untuk Itu?

Mengingat AS memiliki ketelibatan dalam perang Palestina, akankah mendapatkan perintah untuk menghentikan keterlibatannya?

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;