Internasional, gemasulawesi – ICJ (Mahkamah Internasional) diketahui menyampaikan keputusannya kemarin, pada tanggal 26 Januari 2024 waktu setempat, untuk kasus genosida penjajah Israel yang diajukan Afrika Selatan.
Untuk keputusan tersebut, penjajah Israel harus melaporkannya ke ICJ dalam waktu 1 bulan tentang apa yang dilakukan mereka untuk menegakkan perintah ICJ.
Untuk kasus ini, ICJ memerintahkan penjajah Israel untuk mengambil tindakan unticjuk mencegah tindakan genosida saat mereka melakukan serangan untuk melawan kelompok Hamas di Jalur Gaza.
Baca Juga:
Mencoba Melarikan Diri ke Rafah, Seorang Pekerja Kemanusiaan Hilang di Gaza
Sekitar 15 dari 17 hakim di ICJ memilih tindakan darurat yang mencakup sebagian besar permintaan Afrika Selatan.
Ini dilakukan dengan pengecualian perintah penghentian aksi militer penjajah Israel di Jalur Gaza.
Namun, salah satu poin yang banyak mendapatkan sorotan adalah ICJ tidak menyerukan gencatan senjata segera.
Baca Juga:
Penjajah Israel Bersikeras Menghancurkan, Hamas Dilaporkan Muncul Kembali di Gaza Utara
“Saya berharap jika akan ada tindakan sementara yang perintah gencatan senjata,” kata Menteri Luar Negeri Afrika Selatan, Naledi Pandor.
Presiden ICJ, Hakim Joan Donoghue, menyatakan ICJ memiliki yurisdiksi dalam kasus ini yang secara khusus dapat memerintahkan tindakan sementara.
Dalam keputusan yang dibacakan, ICJ juga memberikan peringatannya untuk penjajah Israel untuk mengambil semua tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah tindakan yang mungkin termasuk dalam Konvensi Genosida.
Baca Juga:
Banyak Korban Jiwa, Sekjen PBB Disebut Merampas Hak Politik Warga Palestina
ICJ menegaskan jika penjajah Israel harus mencegah dan menghukum segala hasutan untuk melakukan genosida.
Keputusan lainnya yang disampaikan adalah penjajah Israel harus segera menerapkan langkah-langkah yang segera dan efektif untuk menjamin pengiriman bantuan kemanusiaan dan layanan dasar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang terdampak perang ke Jalur Gaza.
Mengenai keputusan ICJ tersebut, Hamas memuji dan menyebutkan jika keputusan ICJ memiliki kontribusi pada isolasi penjajah Israel.
Baca Juga:
Peroleh Tekanan Berhenti Terlibat di Perang Palestina, Akankah Biden Dapatkan Perintah untuk Itu?
Namun, Perdana Menteri penjajah Israel, Benjamin Netanyahu, mengecam keputusan ICJ dan menegaskan kembali jika penjajah Israel memiliki hak untuk membela diri.
“Upaya yang keji untuk menolak hak membela diri merupakan diskriminasi terang-terangan terhadap negara Yahudi,” tegasnya.
Afrika Selatan memuji keputusan ICJ dan berharap penjajah Israel akan mematuhinya. (*/Mey)