Ekonomi, gemasulawesi – Menurut laporan, Kementerian Keuangan memastikan jika tidak ada penetapan pungutan bea masuk untuk peti jenazah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, di akun media sosial X-nya hari Minggu, 12 Mei 2024, sebagai tanggapan terhadap cuitan seorang netizen yang menyatakan temannya diminta membayar pungutan bea masuk 30 persen dari harga peti jenazah.
Netizen tersebut mengatakan temannya tersebut dimintai bea masuk saat membawa pulang jenazah dari Penang, Malaysia.
Yustinus menyampaikan jika terhadap keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme pemberitahuan impor barang khusus atau PIBK.
“Itu dengan pembebanan pungutan nol rupiah,” katanya.
Dia menegaskan tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah.
Yustinus menerangkan pengiriman peti jenazah dari luar negeri, seperti Malaysia, dipastikan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atau PDRI.
“Juga fasilitas rush handling atau pelayanan segera,” ujarnya.
Menurutnya, jika terdapat biaya atau pungutan yang dibebankan, maka itu merupakan dari pihak handling cargo jenazah untuk biaya pengurusan jenazah, seperti untuk sewa gudang dan juga ambulans.
Dia menekankan tidak ada biaya bea masuk dan juga pajak dalam rangka impor di dalamnya.
Yustinus Prastowo menyatakan pengiriman jenazah dari Penang, Malaysia, bukan hanya satu-satunya jenazah yang dilayani.
Dia mengungkapkan jika pelayanan dilakukan secara menyeluruh darimana pun dengan perlakuan yang juga sama.
Lebih lanjut, Yustinus menyampaikan pihaknya juga langsung melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, yakni Gatot S Wibowo, untuk melakukan penelitian berkaitan dengan layanan pengurusan jenazah di terminal kargo jenazah.
Dia juga meminta pihak netizen yang menyebarkan informasi tersebut untuk memberikan penjelasan tambahan.
“Kami masih menunggu itikad baiknya untuk memberikan penjelasan tambahan,” imbuhnya.
Dia mengungkapkan sejak kemarin, Bea Cukai juga telah berusaha untuk meminta penjelasan dari netizen yang dimaksud.
Yustinus Prastowo menambahkan respons netizen tersebut sangat normatif dan juga jauh dari upaya untuk mengungkapkan fakta yang sebenarnya. (*/Mey)