Ekonomi, gemasulawesi – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, meminta Bea Cukai untuk segera melepaskan barang kiriman milik para pekerja migran yang tertahan.
Dalam keterangannya kemarin, 16 April 2024, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, meminta agar Bea Cukai melepaskan barang milik para pekerja migran selama nilainya 1.500 USD.
Menurut Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, jika tidak ada barang milik para pekerja migran yang terlarang, maka sebaiknya untuk dikeluarkan saja.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menerangkan jika ada barang yang terdaftar atau tidak, jika dia adalah WNI, maka harus dibela.
“Jika nilainya dianggap 1.500 USD, maka barang-barangnya dikeluarkan saja, 1 hingga 2 hari akan selesai,” paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perdagangan menyatakan jika ketentuan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia atau PMI kini kembali ke aturan lama, yakni dibebaskan bea masuk sebesar 1.500 USD per tahunnya.
Baca Juga:
Alami Pelemahan, Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat Dilaporkan Tembus hingga 16 Ribu
Sebelumnya, Menteri Perdagangan juga sempat mengatakan jika dia tidak senang jika harga sembako terlalu murah.
Hal tersebut dikarenakan, menurut Zulkifli Hasan, pemerintah telah menetapkan sejumlah patokan yang berkaitan dengan harga jual sembako agar ideal.
“Selain itu, harga sembako yang terlalu murah juga dapat menyebabkan para petani dan juga para peternak merugi,” ucapnya.
Baca Juga:
Hingga Akhir Bulan Maret 2024, Jumlah NIK yang Dipadankan dengan NPWP Telah Mencapai 67,4 Juta
Zulkifli Hasan menambahkan jika hal tersebut mengakibatkan harga pangan menjadi langka dan juga harga jualnya akan kembali tinggi.
Dia juga mencontohkan jika misalkan modal para petani menanam cabai sekitar Rp 30.000,00 per kilogram, sehingga para petani akan menjualnya dengan harga sekitar Rp 40.000,00 per kilogram untuk mendapatkan keuntungan atau laba.
“Karena jika cabai harganya Rp 25.000,00 per kilogram, siapa yang mau menanam jika modalnya saja telah menghabiskan Rp 30.000,00?” tanyanya.
Pria yang juga akrab disapa Zulhas tersebut menuturkan jika patokan harga sembako diatur oleh pemerintah memiliki tujuan agar petani atau peternak mendapatkan keuntungan.
“Sementara itu, di pihak lain, konsumen juga akan mendapatkan harga yang terlalu mahal jika melakukan pembelian,” katanya. (*/Mey)