Medan, gemasulawesi - Kasus agunan debitur di Bank Sumut cabang Aeknabara kembali memanas dengan beredarnya video viral dari Mely Gabe, putri Tianas Situmorang.
Video putri Tianas Situmorang tersebut menanggapi klarifikasi yang diberikan oleh pihak Bank Sumut terkait status agunan atas nama almarhum Thomas Panggabean.
Erwin Zaini, Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, memberikan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa agunan debitur di Kantor Cabang Aeknabara aman dan tidak digelapkan.
"Agunan debitur Kantor Cabang Aeknabara itu ada dan aman. Jangan khawatir. Tidak benar digelapkan oleh pihak manapun. Ada di Bank Sumut," ujar Erwin Zaini dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bank Sumut di Medan.
Erwin juga menjelaskan bahwa posisi agunan saat ini siap untuk dikembalikan karena status kredit sudah dinyatakan lunas.
Namun, ia menambahkan bahwa terjadi perselisihan keluarga terkait pengambilan agunan tersebut.
Bank Sumut telah berusaha memediasi kedua belah pihak agar tercapai perdamaian dan penunjukan satu pihak yang berhak menerima agunan.
"Kami akan menyerahkan agunan setelah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak dan salah satu dari mereka ditunjuk sebagai penerima agunan," imbuh Erwin Zaini.
Perselisihan ini bermula dari pinjaman yang dilakukan almarhum Thomas Panggabean bersama dengan DS, tanpa sepengetahuan istri sahnya, Tianas Br. Situmorang.
Pinjaman tersebut dilakukan di Bank Sumut cabang Aeknabara sebesar Rp 1 miliar pada 12 Desember 2012 dengan agunan 9 surat kebun sawit seluas 20 hektar.
Poltak, penasehat hukum Tianas, mengungkapkan bahwa kliennya tidak mengetahui pinjaman tersebut dan merasa dirugikan karena agunan keluarga digunakan tanpa persetujuannya.
Video yang diunggah oleh Mely Gabe menyoroti ketidakpuasan keluarga terhadap penanganan kasus ini oleh Bank Sumut.
Mely Gabe mengungkapkan kemarahannya terhadap pihak Bank Sumut yang menurutnya tidak adil dalam menangani sengketa agunan yang melibatkan keluarganya.
Ia mempertanyakan mengapa Bank Sumut meminta ibunya, Tianas Br. Situmorang, untuk berdamai dengan selingkuhan almarhum ayahnya, Thomas Panggabean, sebagai syarat pengembalian agunan.
"Kami merasa diperlakukan tidak adil. Bank Sumut meminta Mama kami untuk berdamai dengan selingkuhan ayah kami hanya untuk mendapatkan kembali agunan. Ini tidak masuk akal dan sangat menyakitkan bagi keluarga kami," ujar Mely dalam video tersebut.
Mely menegaskan bahwa keluarga mereka telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian dengan Bank Sumut.
Namun, pihak bank malah meminta mereka untuk menyelesaikan perselisihan dengan pihak ketiga yang tidak ada hubungannya dengan keluarga inti.
Menurutnya, ini adalah bentuk ketidakadilan dan pelanggaran prosedur yang seharusnya.
"Bank Sumut melanggar perjanjian. Kami telah memenuhi semua kewajiban kami. Kenapa kami harus berdamai dengan orang yang telah menghancurkan keluarga kami? Ini tidak adil dan melanggar hukum," lanjut Mely dengan nada penuh emosi.
Dalam video tersebut, Mely juga mengkritik Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Erwin Zaini, yang menurutnya tidak memahami atau mengakui penderitaan yang dialami keluarganya.
Ia menegaskan bahwa keluarganya akan terus memperjuangkan keadilan hingga titik darah penghabisan.
"Erwin, kau harus pakai otak! Kami akan terus berjuang sampai titik darah penghabisan untuk mendapatkan keadilan. Ini bukan hanya tentang agunan, tapi juga tentang martabat dan keadilan bagi Mama kami," tegas Mely. (*/Shofia)