Sumatera Utara, gemasulawesi - Bank Sumut baru-baru ini memberikan klarifikasi terkait kasus debitur di Aeknabara yang melibatkan almarhum Thomas Panggabean yang viral usai dikeluhkan keluarga Tianas Situmorang.
Dalam pernyataannya, Bank Sumut menegaskan bahwa agunan debitur tersebut ada, utuh, dan terjaga dengan aman di Bank Sumut.
"Agunan debitur Kantor Cabang Aeknabara itu ada dan aman. Jangan khawatir. Tidak benar digelapkan oleh pihak manapun. Ada di Bank Sumut," tegas Erwin Zaini, Sekretaris Perusahaan Bank Sumut.
Pernyataan ini disampaikan Erwin di Kantor Pusat Bank Sumut di Medan, menanggapi berbagai isu yang beredar terkait penggelapan agunan.
Erwin menjelaskan bahwa agunan tersebut siap dikembalikan karena status kredit sudah lunas.
Namun, dalam proses pengambilan agunan, terjadi perselisihan keluarga yang mengakibatkan keterlambatan penyerahan.
Bank Sumut telah berupaya memediasi kedua belah pihak yang berselisih untuk mencapai kesepakatan damai.
"Kami akan menyerahkan agunan setelah perdamaian antara kedua belah pihak tercapai dan salah satu dari mereka ditunjuk sebagai penerima," tambah Erwin.
Kasus ini bermula dari pelaporan yang dilakukan oleh Tianas Br Situmorang, yang mengadukan Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut dan Kepala Kantor Cabang Bank Sumut Aeknabara ke Polda Sumatera Utara.
Tianas melaporkan dugaan penggelapan dengan nomor laporan LP/B/591/V/2024/Polda Sumatera Utara.
Tianas mengklaim bahwa pinjaman sebesar Rp 1 miliar yang telah dilunasi sejak 19 Juli 2022, namun agunan berupa 9 surat kebun sawit seluas 20 hektar belum dikembalikan.
Menurut Poltak, penasehat hukum Tianas, pinjaman tersebut awalnya dilakukan oleh almarhum mantan suami Tianas, Thomas Panggabean, bersama dengan selingkuhannya, DS, tanpa sepengetahuan Tianas.
Pinjaman dilakukan di Bank Sumut Cabang Aeknabara pada 12 Desember 2012.
Persoalan semakin rumit ketika keluarga Thomas Panggabean terlibat dalam perselisihan mengenai siapa yang berhak menerima agunan setelah kredit lunas.
Hal ini mengakibatkan Bank Sumut mengambil langkah untuk menahan pengembalian agunan hingga tercapai kesepakatan antara pihak-pihak yang berselisih.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan media, mengingat adanya laporan dugaan penggelapan yang melibatkan pejabat tinggi Bank Sumut.
Meskipun Bank Sumut telah menegaskan bahwa agunan tetap aman dan tidak digelapkan, proses mediasi antara keluarga yang berselisih masih terus berlangsung.
Bank Sumut, melalui klarifikasi ini, berusaha menegaskan transparansi dan integritasnya dalam mengelola agunan debitur.
Pihak bank berharap agar mediasi yang dilakukan dapat segera menghasilkan kesepakatan, sehingga agunan dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak. (*/Shofia)