Bentuk Komitmen, Pemkab Parigi Moutong dan BPJAMSOSTEK Menyerahkan Santunan kepada Ahli Waris dengan Total 297 Juta Rupiah

Ket. Foto: Pemkab Parigi Moutong dan BPJAMSOSTEK Menyerahkan Santunan kepada Ahli Waris Senilai 297 Juta Rupiah
Ket. Foto: Pemkab Parigi Moutong dan BPJAMSOSTEK Menyerahkan Santunan kepada Ahli Waris Senilai 297 Juta Rupiah Source: (Foto/Duan)

Parigi Moutong, gemasulawesi – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan BPJAMSOSTEK dikabarkan menyerahkan santunan kepada 5 ahli waris dengan total nilai 297 juta rupiah.

Dalam keterangannya kemarin, 7 Mei 2024, Pj Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, menyatakan pemberian santunan tersebut adalah bentuk komitmen dari pemerintah daerah dan juga BPJAMSOSTEK kepada para tenaga kerja untuk meringankan beban mereka.

Richard Arnaldo menambahkan campur tangan pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja adalah upaya untuk meningkatkan produktivitas dari tenaga kerja dalam hal pembangunan daerah.

Baca Juga:
Melemaskan Otot yang Kaku, Dinas Kesehatan DKI Jakarta Mengingatkan Calon Haji untuk Melakukan Senam Peregangan di Pesawat

Diketahui jika jumlah 297 juta rupiah tersebut diberikan kepada 5 ahli waris yang masing-masing senilai 42 juta rupiah.

Selain itu, 3 penerima manfaat beasiswa dari peserta yang meninggal dunia dengan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 3 tahun.

Richard menuturkan jika kepesertaan ini sangat membantu dari sisi kesejahteraan.

Baca Juga:
Terdampak Banjir dan Tanah Longsor, 16 Desa di Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan Masih Terisolir, BNPB Beri Bantuan Logistik dengan Helikopter

“Oleh sebab itu, kami terus berupaya membantu masyarakat melalui kepesertaan Jamsostek,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Parigi Moutong dan BPJAMSOSTEK cabang Sulawesi Tengah memperkuat kolaborasi yang telah terjalin melalui penandatanganan PKS atau Perjanjian Kerja Sama perlindungan sosial kepada para pekerja rentan.

Disebutkan jika perlindungan jaminan sosial tersebut meliputi program JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja dan JKM atau Jaminan Kematian untuk para pekerja non ASN dan untuk para aparat pemerintah desa.

Baca Juga:
Terseret hingga 150 Meter, Kecelakaan Tragis KA Pandalungan dan Mobil Rombongan Bu Nyai Sidogiri Sebabkan 4 Orang Meninggal Dunia

Richard Arnaldo mengatakan perlindungan pekerja rentan di desa telah menjadi kewajiban diatur dalam regulasi dan pembiayaan bersumber dari APBDes dengan iuran 16.800 rupiah per orang untuk per bulannya.

Dia melanjutkan jika perlindungan Jamsostek masyarakat pekerja di desa dilaksanakan melalui DPMD atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat khusus kategori pekerja rentan dan miskin.

Andi Syamsu Rijal, yang merupakan Kepala BPJAMSOSTEK cabang Sulawesi Tengah, menuturkan kolaborasi yang dibangun sebagai upaya percepatan implementasi Inpres nomor 2 tahun 2021 mengenai optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga:
Viral! 3 Warga Gunungkidul Berjalan Kaki Menuju Jakarta untuk Tunaikan Nazar Temui Prabowo Subianto Jika Menang Pilpres

Andi mengungkapkan pihaknya memiliki peran untuk membantu pemerintah dalam menekan angka kemiskinan di daerah melalui program Jamsostek. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Gerak Cepat dalam Penanganan Darurat Banjir dan Tanah Longsor di Sulawesi Selatan, BNPB Beri Bantuan Logistik dan Dana Siap Pakai Rp2,5 M

Dana Siap Pakai sebesar Rp2,5 miliar diberikan BNPB kepada Provinsi Sulawesi Selatan untuk penanganan darurat banjir dan tanah longsor.

Gunung Semeru Kembali Erupsi dengan Tinggi Kolom Letusan yang Terakhir Capai 800 Meter, Warga Diminta Jaga Jarak 13 Km dari Puncak

Erupsi Gunung Semeru kembali terjadi, tinggi kolom letusan mencapai 800 meter di atas puncak. Warga diminta waspadai potensi awan panas.

Heboh Dugaan Malpraktik Oknum Bidan ZN yang Juga Menjabat Lurah Prabumulih Timur hingga Membuat Pasien Meninggal Dunia, Begini Kronologinya

Aksi oknum bidan ZN yang juga menjabat sebagai lurah Prabumulih Timur viral di media sosial, diduga lakukan malpraktik dan pasien meninggal.

Kemnaker Tanggapi Ditutupnya Pabrik PT Sepatu Bata Tbk di Purwakarta Akibat Terus Merugi, Ingatkan Soal Hak Pekerja yang Harus Dipenuhi

Kemnaker akhirnya buka suara soal penutupan pabrik PT Sepatu Bata Tbk di Purwakarta yang membuat 230  karyawannya harus terkena PHK.

Minimal 27768, Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Kepala Daerah Parigi Moutong Jalur Perseorangan Dimulai Tanggal 8 hingga 12 Mei 2024

Penyerahan syarat dukungan bakal calon kepala daerah Parigi Moutong melalui jalur perseorangan dimulai hari Rabu hingga Minggu mendatang.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;